Pilkades Serentak di Trenggalek Masuki Tahap Distribusi Logistik

bacasaja.id
Edi Supriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Trenggalek.

BACASAJA.ID - Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Trenggalek tinggal menghitung hari. Distribusi logistik pun mulai dilakukan ke-15 desa yang tersebar di tujuh Kecamatan, (15/03/2021).

Pendistribusian logistik dalam persiapan pilkades bulan April mendatang yang kini tinggal menghitung hari saja, maka persiapan tahapan demi tahapan harus segera terpenuhi.

Baca juga: DPRD Trenggalek Setujui Tambahan Modal Rp10 Miliar untuk BPR Jwalita

"Kali ini untuk pesiapan Pilkades yang tersebar di 15 desa masuk pada tahapan distribusi logistik kotak suara, bilik suara, dan alat coblos dari gedung kartika menuju desa-desa yang menyelenggarakan pilkades bulan april nanti," tutur Edi Supriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Penunjukan panitia pilkades sudah ada ketentuannya sesuai dengan Peraturan Bupati, jadi netralitasnya sudah tidak diragukan kembali.

Baca juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Trenggalek Dorong Perbaikan Gizi dan Pemberdayaan Ekonomi Desa

"Mulai dari tidak boleh ada hubungan darah dari calon Kepala desa, itu sudah membatasi dari netralitas panitia, dan juga ketika calon Kepala Desa melanggar tahapan pilkades, yang akan mengingatkan dan menindak ada ditangan panitia pilkades desa setempat," ungkap Edi.

Merujuk aturan dari Pemendagri, tegas Edi, untuk jumlah pemilih per-TPS 500 orang. Hal tersebut guna mengurangi potensi kerumunan dan penyebab klaster Covid-19 pada ajang demokrasi tingkat desa.

Baca juga: Dugaan Pungli di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Dari Demo Siswa hingga Kepala Sekolah Dicopot

"142 TPS yang nantinya akan digunakan Pemilihan Kepala Desa maksimal per-TPS harus 500 pemilih tidak boleh lebih dari kapasitas itu, karena kita menyelenggarakan pilkades di tengah pandemi covid-19, jadi perumpaannya jika DPT (Daftar Pemilih Tetap) ada 2000 TPS, ya kita membuat sebaran TPS sejumlah 4 titik," tegas Edi Suprayitno. (z/g/ar/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru