Puluhan Pengunjung dan Pegawai Karaoke di Surabaya Terjaring Razia

bacasaja.id
Puluhan pelanggar jam malam yang diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

BACASAJA.ID - Operasi Yustisi dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh Polrestabes Surabaya bersama jajaran Satpol PP.

Dari hasil patroli, terdapat puluhan pengunjung dan pegawai karaoke yang diamankan petugas karena melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni jam malam.

Baca juga: Diskotek Stasiun dan Club Deluxe Dirazia, Polisi Amankan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba

"Kami dari Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya (Satpol PP) melaksanakan Patroli Yustisi. Patroli kali ini dimaksudkan untuk menyisir tempat tempat yang buka melebihi aturan jam malam," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Sabtu (29/5/2021), dikutip dari Kominfo Jatim.

Baca juga: Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Hasilnya petugas menemukan tempat karaoke di Jalan Pasar Kembang Surabaya yang buka melebihi aturan jam malam. Sejumlah pegawai dan pengunjung dijaring dan diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Dari puluhan yang diamankan, diantaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan. Selanjutnya para pelanggar itu dilakukan tes usap atau swab PCR. Bila ditemui ada yang positif maka akan dikarantina saat itu juga.

Baca juga: Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Kombes Isir menegaskan akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik atau pengusaha rumah hiburan umum yang masih saja tidak menghiraukan aturan PPKM Mikro. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru