BACASAJA.ID - Wali Kota Surabaya kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) antisipasi penyebaran Corona Virus Disease - 19 (Covid - 19) akibat mobilitas atau perjalanan pekerja/karyawan yang masuk masuk Kota Surabaya.
SE bernomor 443/6745/436.8.4/2021 ditujukan pada pemilik atau pengelola usaha, kantor usaha, tempat usaha, perhimpunan pengusaha muda (HIMPI), pengusaha mikro dan UKM, kamar dagang industri (KADIN) se Kota Surabaya, Camat dan Lurah se Kota Surabaya.
Baca juga: Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Eri Cahyadi : Nggak Usah Panik!
SE tertanggal 18 Juni 2021 itu, menghimbau agar segera melakukan pendataan bagi pekerja yang melakukan mobilitas perjalanan keluar masuk Kota Surabaya.
"Meminta hasil swab test PCR secara rutin setiap 3x24 jam sebelum datang ketempat kerja bagi pekerja/karyawan yang melakukan kegiatan mobilitas atau perjalanan dari luar kota yang masuk ke kota Surabaya," isi surat edaran yany di tandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Apabila hasil dari swab test pekerja/karyawan dinyatakan positif Covid - 19, maka pemilik/pengelola tempat usaha diwajibkan menutup sementara tempat kerja tersebut.
Baca juga: Siaga COVID-19, Dinkes Kota Surabaya Pastikan Belum Ada Kasus Terkonfirmasi
Selanjutnya, agar segera melakukan tracing (penelusuran) kontak erat dilingkungan pekerjaan, serta melakukan swab test PCR bagi karyawan lainnya.
"Menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/karyawna yang melakukan kegiatan mobilitas atau perjalanan dari luar kota yang masuk ke kota Surabaya pada saat mengalami gejala sakit. Tidak memberikan sanksi bagi pekerja/karyawan yang tidak masuk karena sakit dan insentif berbasis kehadiran," jelasnya.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Imbau Warga Gunakan Masker Jika Sakit
Setiap pemilik atau pengelola usaha di Kota Surabaya diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid - 19 Kota Surabaya melalui Lurah atau Camat.
"Camat melakukan sosialisasi dan pengamatan pada perusahaan /kantor/tempat usaha diwilayahnya," sebut dalam SE itu. (byta)
Editor : Redaksi