Ungkap Peredaran Narkotika, Kecamatan Kedungwaru Tempati Posisi Tertinggi

bacasaja.id
Kapolres Tulungagung saat bertanya pada salah satu tersangka pengedar.

BACASAJA.ID - Satreskoba Polres Tulungagung terus gencar melakukan ungkap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hasilnya selama bulan Februari dan Maret, ada 37 kasus yang berhasil diungkap. Dari puluhan kasus itu, Kecamatan Kedungwaru menjadi kecamatan yang tingkat penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang terbanyak.

Baca juga: Sembunyikan 5 Kg Sabu di Ban Serep, Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

“Kedungwaru ada 9 kasus, kemudian disusul oleh Kecamatan Ngunut dengan 6 kasus,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto dalam rilis ungkap kasus narkoba, Senin (28/3/22).

Disinggung penyebab tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kedungwaru, Kapolres belum bisa memastikannya.

“Apakah permintaannya buang tinggi atau pengawasannya yang kurang, itu sedang kita evaluasi,” terang Kapolres.

Dengan evaluasi yang tepat, pihaknya bakal bisa memformulasikan pencegahan yang tepat. Kapolres pun tak menampik tren ungkap penyalahgunaan narkoba di awal tahun 2022 ini alami peningkatan.

Baca juga: TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

“Ini yang kita evaluasi, apakah permintaan di sini cukup tinggi atau di sini menjadi jalur perlintasan peredaran gelap narkoba,” terangnya.

Pihaknya tengah melakukan pemetaan daerah-daerah lain yang menjadi daerah rawan peredaran gelap narkoba. Dari pengungkapan 37 kasus itu, ada 39 tersangka yang diamankan, dimana 3 diantaranya berjenis kelamin perempuan.

“Diantara tersangka terdapat 3 orang yang merupakan residivis,” terangnya.

Baca juga: Bos Ruko Sakura Permai AH Dikabarkan Mangkir, BNN RI Belum Respons Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba di Batam

Dari ungkap itu, Polisi berhasil mengamankan 84,48 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 3.279 pil dobel L, dan 247 botol minuman keras berbagai merk.

Kapolres sebut operasi ini sebagai persiapan untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru