Pj Gubernur Adhy Jelaskan Usulan Raperda Rencana Umum Energi Daerah

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyampaikan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050 saat Rapat Paripurna di G
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyampaikan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050 saat Rapat Paripurna di G

i

SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyampaikan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050. Penyampaian tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (18/3/2024).

Pada kesempatan itu, Adhy menyampaikan usulan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub bidang Energi Baru Terbarukan.

Lebih lanjut dikatakan Adhy, pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengakomodir kewenangan tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023.

Lebih lanjut, sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 – 2029 dimana capaian target Bauran Energi merupakan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah.

“Dalam rangka pengelolaan energi di Jawa Timur maka ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2050 yang memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi,” ujar Pj. Gubernur Adhy.

Menurut Adhy, peran energi sangat penting bagi pembangunan nasional mengingat energi dapat mewujudkan keseimbangan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Selain itu, energi juga berperan sebagai pendorong utama berkembangnya sektor lain, khususnya sektor industri dan transportasi. Hal itu selaras dengan Jatim sebagai provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

“Maka tingkat konsumsi energi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup besar. Hal ini merupakan tantangan dalam memenuhi pasokan dan kebutuhan energi,” kata Adhy.

Energi di Jawa Timur ini, lanjut Adhy, memiliki beragam potensi sumber energi. Mulai energi fosil dan energi baru terbarukan. Selain itu, usaha hulu migas Jawa Timur memiliki 16 Blok Wilayah Kerja (WK) produksi. Masing-masing 8 blok wilayah kerja migas pengembangan dan 4 blok wilayah kerja migas eksplorasi.

“Potensi energi berupa gas bumi di Jawa Timur sebesar 5.377,9 Billion Cubic Feed (BCF) sedangkan potensi minyak bumi sebesar 264,2 juta barel,” katanya.

“Termasuk potensi energi terbarukan sebesar 188.410 Mega Watt (MW), yakni energi panas bumi sebesar 1.280 MW yang tersebar di Gunung Blawan ijen, Ngebel Ponorogo, Gunung Pandan, Gunung Arjuno Welirang, Songgoriti, Gunung Iyang Argopuro, Gunung Lawu, Gunung Wilis,” urainya menambahkan.

Pj. Gubernur Adhy juga menjelaskan, panas bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Nantinya, panas bumi akan menjadi andalan energi terbarukan untuk memenuhi bauran energi Jawa Timur yang ditargetkan sebesar 17,09 persen pada tahun 2025 dan 19,56 persen pada tahun 2050.

“Selain itu terdapat potensi energi terbarukan yang dapat dikembangkan di Jawa Timur seperti energi surya sebesar 176.390 MW, energi angin 10,200 MW, energi air 80 MW, dan energi biomassa 350 MW,” jelasnya.

Lebih lanjut, Perda ini juga selaras dengan kebijakan nasional pelaksanaan Transisi Energi menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengakselerasi dan mendukung sepenuhnya melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi dan pengembangan jaringan gas pada sektor industri dan rumah tangga.

Menurutnya, pengembangan pembangkit EBT setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga saat ini, jumlah kapasitas pembangkit EBT di Jawa Timur sebesar 1.892,89 MW dengan capaian Bauran EBT 9.96 persen terhadap energi minyak bumi 45,14 persen, gas bumi 16,72 persen, dan batu bara 28,18 persen.

“Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jawa Timur juga meningkat secara signifikan sebanyak 7.659 unit terdiri dari Kendaraan R2 (6.1551 unit) dan Kendaraan R4 (1.504 unit),” tuturnya.

“Keberhasilan pelaksanaan transisi energi di Jatim tentunya perlu sinergi, kontribusi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan stakeholder terkait baik Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan Swasta,” tutupnya.(*)

 

Berita Terbaru

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Balai RW 6 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya pada Rabu …

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

SURABAYA - Bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan anak-anak muda di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk …

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA – Kebijakan moratorium izin diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mendapat sorotan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (…