Polrestabes Surabaya Tangkap 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota gengster di Surabaya yang diamankan polisi
Anggota gengster di Surabaya yang diamankan polisi

i

SURABAYA – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya. Sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan polisi.

Ketujuh pelaku adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya

Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.

Saat itu, team patroli medsos Respatti Polrestabes mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.

Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian runtuh sby, polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.

“Team Respatti saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala – ala gangster (anak-anak salah asuhan),” kata Teguh dikutip dari website resmi Humas Polri, Minggu (21/4/2024).

Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.

“Barang bukti, dua Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan ⁠2 Handphone,” ujarnya.

Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***

Berita Terbaru

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Rabu, 14 Okt 2026 16:52 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 16:52 WIB

JAKARTA- Irjen Jossy Kusumo resmi menjabat sebagai Kepala Korps Sabhara (Kakorsabhara) Baharkam Polri setelah menjalani upacara serah terima jabatan di Mako…

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen Bergulir Lagi: Kapolresta Banyuwangi Digeser ke Polda Jatim

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen Bergulir Lagi: Kapolresta Banyuwangi Digeser ke Polda Jatim

Rabu, 14 Okt 2026 16:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 16:46 WIB

JAKARTA – Polri melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor S…

Bimtek Dokkes Polda Sulbar, Pastikan Layanan Medis di Lingkungan Polri dan Masyarakat Semakin Baik

Bimtek Dokkes Polda Sulbar, Pastikan Layanan Medis di Lingkungan Polri dan Masyarakat Semakin Baik

Rabu, 14 Okt 2026 13:45 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:45 WIB

POLDA SULBAR - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Barat terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang semakin baik untuk…

Sentuhan Kasih Sayang dari Layar RTMC, Cara Humanis Polantas Polda Sulbar Sapa dan Tertibkan Pengendara

Sentuhan Kasih Sayang dari Layar RTMC, Cara Humanis Polantas Polda Sulbar Sapa dan Tertibkan Pengendara

Rabu, 14 Okt 2026 12:08 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 12:08 WIB

POLDA SULBAR - Ada pemandangan menarik sekaligus menyejukkan hati di ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Sulbar, Selasa (14/10/26). Melalui …

Pemkot Surabaya Buka Peluang Replikasi Pengolahan Sampah dan Permukiman Layak Huni Singapura

Pemkot Surabaya Buka Peluang Replikasi Pengolahan Sampah dan Permukiman Layak Huni Singapura

Rabu, 14 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan delegasi Centre for Liveable Cities (CLC) Singapura pada Senin (12/10/2026). Dalam pertemuan…

Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow Rp3,5 Miliar Naik Penyidikan, Polda Jatim Dalami Aliran Dana ke Bisnis SPA

Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow Rp3,5 Miliar Naik Penyidikan, Polda Jatim Dalami Aliran Dana ke Bisnis SPA

Rabu, 14 Okt 2026 09:33 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:33 WIB

SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan berkedok arisan bodong bernama…