BANGKALAN - Seorang buronan maling motor asal Surabaya berinisial SW (32) yang menjadi target anggota Polres Bangkalan akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya saat pelaku sedang bermain di rumah temannya di wilayah Kecamatan Arosbaya.
Kapolsek Arosbaya Bangkalan Iptu Sys Eko Purnomo mengatakan, kejadian pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya diteras rumah pada malam hari, saat itu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat.
Baca Juga: Butuh Uang Untuk Beli Obat, Bapak Curi Motor Tetangga di Surabaya
“Korban baru tersadar motornya raib pada keesokan harinya, atas kejadian itu korban langasung melapor ke Polsek Arosbaya dan polisi langsung bertindak cepat dengan memburu pelaku,” ungkapnya. Senin (29/4/2024)
Baca Juga: Bandit Curanmor Asal Surabaya Ditangkap di Madura
Ia menambahkan, pelaku kemudian diketahui berinesial SW (32) warga Kelurahan Ujung/ Kecamatan Semampir Surabaya, ia merupakan residivis kasus yang sama.
“Penangkapan dilakukan saat pelaku mengunjungi rumah rekannya dan sempat mengelak namun setelah digeledah ditemukan kunci T dan terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan kurungan selama tujuh tahun penjara,” ujarnya. (RRI)
Baca Juga: Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polda Jatim
Editor : Redaksi