Polisi Sita Uang Tunai Rp73 Miliar, Diduga Setoran Bandar Judi Online ke Oknum Komdigi

author Redaksi

- Pewarta

Jumat, 08 Nov 2024 07:29 WIB

Polisi Sita Uang Tunai Rp73 Miliar, Diduga Setoran Bandar Judi Online ke Oknum Komdigi

i

Ilustrasi Judol

JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan untuk barang bukti yang disita antara lain uang tunai berbagai mata uang.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, 85 Influencer Ditindak Bareskrim Polri

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957," ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024).

Ade Ary menrinci uang tunai Rp73,7 terdiri dari Rp35.792.110.000. Kemudian mata uang Dolar Singapura SGD2.955.779 atau setara Rp35.043.272.457, dan mata uang Dolar Amerika USD 183.500 USD senilai atau setara Rp2.888.106.500.

Selain uang tunai, lanjut Ade Ary, polisi juga menyita logam mulia seberat 215,5 gram, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 1 unit motor, dan 2 unit senjata api.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Lagi Tiga DPO Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Total 22 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap adanya setoran yang dilakukan para bandar judi online kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setiap dua minggu agar website miliknya tidak masuk ke dalam daftar pemblokiran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa uang setoran yang diberikan bandar judi online itu berbentuk uang tunai.

“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Blokir Aset Judol Slot8278 Senilai Rp36 Miliar

Menindaklanjuti hal itu, Ade Ary melanjutkan, pihak penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua money changer tersebut.

"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di 2 money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif," tandasnya. (PMJ)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU