BATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengusulkan libur nasional pada 27 November 2024. Penetapan hari libur tersebut menyesuaikan pelaksanaan hari pelaksanaan Pilkada 2024.
Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. KPU menilai pelaksanaan Pilkada serentak itu perlu didukung waktu libur serentak pula seperti saat Pemilu 14 Februari lalu.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Surabaya, PDIP: Risma-Gus Hans Menang 72%, Eri Cahyadi-Armuji Unggul 81%
"Kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan Pilkada. Sebagaimana sebelumnya ketika Pemilu nasional, karena ini kan Pilkadanya serentak seluruhnya, jadi sama lah (liburnya)," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin di Batu, Malang, Jawa Timur, dilansir RRI, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: Ning Ita-Cak Sandi Dipastikan Terpilih Wali Kota Mojokerto 2025-2030
Ia mengungkapkan, saat ini tengah melakukan koordinasi, untuk segera menyampaikan surat administrasi kepada pemerintah. Dengan adanya kepastian libur nasional tersebut, Afif mengharapkan, gelaran Pilkada 2024 dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Viral! Dugaan Oknum Lurah di Kota Batam Jadi Tim Sukses Paslon, Bawaslu Kemana?
"KPU akan bersurat ke pemerintah. Insyaallah 27 November akan menjadi hari yang diliburkan untuk kita bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi