Komisi II DPR Panggil Kemendagri, Soroti Kekosongan Kepemimpinan Akibat Tafsir Keliru UU Desa

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Zulfikar Arse Sadikin
Zulfikar Arse Sadikin

i

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, angkat bicara mengenai kegelisahan ribuan kepala desa yang merasa masa jabatannya seharusnya diperpanjang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Isu ini menjadi sorotan lantaran adanya laporan soal kekosongan kepemimpinan di lebih dari 2.000 desa di Indonesia.

Dirinya menjelaskan polemik ini bermula dari aspirasi yang disampaikan oleh sekelompok kepala desa yang tergabung dalam asosiasi bernama Gerbang Nusantara kepada Komisi II DPR RI.

Diketahui, asosiasi tersebut menyampaikan bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, semestinya secara otomatis diperpanjang, jika mengacu pada ketentuan baru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 118 huruf E.

“Gerbang Nusantara menyampaikan langsung aspirasi ke Komisi II. Mereka memahami bahwa masa jabatan yang berakhir pada November, Desember 2023, dan Januari–Februari 2024 seharusnya otomatis diperpanjang dua tahun sesuai ketentuan baru,” jelas Zulfikar saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Dikutip dari laman resmi DPR RI (Parlementaria), Zulfikar menyebut bahwa kenyataan di lapangan tak sejalan dengan harapan para kepala desa tersebut. Alih-alih diperpanjang, masa jabatan mereka telah berakhir dan posisi mereka kini diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Total terdapat 2.181 desa yang kini dipimpin oleh penjabat, menciptakan kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan desa.

Bagi banyak desa, kekosongan kepemimpinan definitif berisiko memperlambat program pembangunan, penyaluran dana desa, hingga stabilitas sosial.

“Teman-teman kepala desa sudah diganti oleh penjabat tapi sampai sekarang pun belum jelas kapan pilkades akan dilakukan,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti moratorium pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diberlakukan akibat padatnya agenda politik nasional seperti Pemilu Legislatif, Pilpres, hingga Pilkada. Sebagai informasi, moratorium ini diperkirakan berlangsung hampir 18 bulan sejak awal 2024, yang berarti desa-desa tersebut akan cukup lama berada di bawah kepemimpinan non-definitif.

“Masalah ini bukan sekadar tafsir pasal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepemimpinan di tingkat desa. Kita perlu kejelasan: jika tidak diperpanjang, kapan Pilkades dilakukan?” kata Zulfikar.

Oleh karena itu, ungkapnya, Komisi II DPR meminta Kemendagri untuk memberikan pemaparan dan klarifikasi mengenai polemik ini. Harapannya, ada langkah konkret supaya tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat desa yang terdampak.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir memaparkan 7 (tujuh) poin upaya yang tengah dilakukan oleh Kemendagri. Di antaranya, pertama, sosialisasi UU 3 Tahun 2024 secara intensif dan masif dengan seluruh stakeholder terkait. Kedua, memfasilitasi pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Ketiga, menerbitkan kebijakan terkait penegasan atas Putusan MK tentang Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.

Keempat, berkoordinasi dengan pakar, akademisi, tenaga ahli, Ombudsman RI, dan K/L terkait mengenai penjelasan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kelima, bersinergi dengan pemerintah daerah dan K/L terkait (Kementerian ATR/BPN, BIG, TOPDAM TNI AD) untuk penataan desa dan penegasan Batas Desa.

Keenam, fasilitasi dan asistensi pemerintah daerah untuk penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa dengan perubahan masa jabatan kepala desa. Terakhir, fasilitasi dan asistensi pemerintah desa untuk mengelola keuangan dan aset desa berbasis digital. (*)

Berita Terbaru

Sholat Dzuhur di Masjid Raya Suada, Kapolda Sulbar Silaturahmi dengan Imam dan Titip Doa untuk Tugas

Sholat Dzuhur di Masjid Raya Suada, Kapolda Sulbar Silaturahmi dengan Imam dan Titip Doa untuk Tugas

Minggu, 18 Okt 2026 14:13 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:13 WIB

POLDA SULBAR- Usai menunaikan sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Raya Suada Mamuju, Minggu (18/10/26), Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto meluangkan…

Titip Doa, Dengarkan Harapan: Kehangatan Minggu Kasih Kapolda Sulbar di Gereja Santa Maria

Titip Doa, Dengarkan Harapan: Kehangatan Minggu Kasih Kapolda Sulbar di Gereja Santa Maria

Minggu, 18 Okt 2026 13:09 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:09 WIB

MAMUJU— Di penghujung ibadah Minggu di Gereja Katolik Santa Maria, sebuah perjumpaan hangat mempertemukan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto d…

Merawat Persaudaraan di Hari Minggu, Kapolda Sulbar Sapa Jemaat Santa Maria: Mohon Doa agar Kami Amanah Melayani

Merawat Persaudaraan di Hari Minggu, Kapolda Sulbar Sapa Jemaat Santa Maria: Mohon Doa agar Kami Amanah Melayani

Minggu, 18 Okt 2026 13:07 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:07 WIB

MAMUJU— Kehangatan menyelimuti penghujung ibadah di Gereja Katolik Santa Maria, Minggu (18/10/2026). Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto hadir m…

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polda Sulbar Satukan Kekuatan Jaga Mamuju dan Generasi Muda

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polda Sulbar Satukan Kekuatan Jaga Mamuju dan Generasi Muda

Minggu, 18 Okt 2026 13:03 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:03 WIB

POLDA SULBAR– Polda Sulawesi Barat menyatukan kekuatan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Mamuju. Melalui operasi gabungan p…

Polantas Polda Sulbar Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap: Hadir Melindungi, Pastikan Perjalanan Aman dan Selamat

Polantas Polda Sulbar Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap: Hadir Melindungi, Pastikan Perjalanan Aman dan Selamat

Minggu, 18 Okt 2026 12:59 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 12:59 WIB

POLDA SULBAR- Kehadiran kepolisian di jalan raya bukan hanya sekedar untuk menertibkan, tetapi juga untuk melindungi dan peduli. Hal inilah yang ditunjukkan…

Gerak Cepat Tim URC Polres Mateng! Terduga Pelaku Pembakaran Dua Motor di Karossa Berhasil Ditangkap

Gerak Cepat Tim URC Polres Mateng! Terduga Pelaku Pembakaran Dua Motor di Karossa Berhasil Ditangkap

Minggu, 18 Okt 2026 12:54 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 12:54 WIB

MAMUJU TENGAH – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat d…