Bikin Curiga Saja! DPR Pertanyakan Aturan KPU Rahasiakan Ijazah dan Dokumen Capres-Cawapres

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPU
KPU

i

JAKARTA– Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi tertutup bagi publik. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Afifudin bersama Kepala Biro Hukum KPU pada 21 Agustus 2025. Meski berlaku selama lima tahun, dokumen tersebut tetap bisa diakses bila pemiliknya memberikan izin.

Rifqinizamy mempertanyakan alasan KPU mengeluarkan keputusan itu setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

“Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” tegasnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan, dokumen persyaratan peserta pemilu seharusnya terbuka untuk publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyinggung bahwa selama ini situs resmi kepemiluan telah memberikan akses luas terhadap dokumen calon anggota legislatif, mulai dari visi-misi, SKCK, hingga ijazah. Karena itu, ia mendesak KPU memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik.

“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” lanjut Rifqinizamy.

Sebagai catatan, ada 16 jenis dokumen yang masuk kategori informasi dikecualikan oleh KPU, di antaranya ijazah, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, serta dokumen pernyataan pribadi. Aturan ini berlaku hingga 2030, kecuali bila calon yang bersangkutan menyetujui untuk membukanya. (*)

 

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…