Judi Online Jaringan Internasional Terungkap, Bos Pengelola Situs Ditangkap Bareskrim Polri

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Humas Polri)
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Humas Polri)

i

JAKARTA- Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap bahwa, pihaknya telah meringkus AN, seorang bos pengelola situs judi online di Denpasar Bali.

AN, lanjut Djuhandhani, mengelola situs judi online tersebut di markasnya di daerah Tangerang. AN merupakan salah satu dari puluhan orang yang diringkus polisi di berbagai tempat berkaitan aktivitas judi online jaringan internasional terkoneksi dengan China dan Kamboja.

Dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu (20/7/2025), dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, Djuhandhani membebeerkan bahwa terbongkarnya markas-markas judi online, bermula dari informasi masyarakat yang resah. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander segera bergerak cepat.

Secara serentak, pada 13 Juni 2025, penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, meliputi Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang) yang salah satunya adalah markas judi online yang dikelola tersangka AN.

Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer dan CPU, hingga ribuan kartu SIM.

Tersangka atas nama AN berperan sebagai pengelola server, sekaligus marketing judol, ditangkap di Bali, tuturnya.

Dittipidum menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut, ujarnya.

Jaringan judi online yang beroperasi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ini ternyata dikendalikan oleh tiga bos berbeda. Para tersangka ini memiliki server yang berada di China dan Kamboja, di mana domain yang digunakan oleh para tersangka yang ada di Indonesia ini adalah Akasia899 dan Tanjung899.

Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN, katanya.

Tidak hanya server, para tersangka juga terafiliasi langsung dengan agen-agen judi yang berbasis di China dan Kamboja. Untuk menjalankan operasi perjudian ini, mereka memanfaatkan celah dengan menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi data kependudukannya.

Modus operandi mereka dalam menjaring korban cukup masif. Para tersangka diketahui memiliki setidaknya 2.648 kartu SIM dari berbagai provider. Kartu-kartu ini bukan untuk komunikasi biasa, melainkan digunakan secara eksklusif untuk mengirimkan promosi atau iklan judi.

Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast, ungkapnya.

Sebagai informasi, berikut daftar tersangka dan perannya dalam judi online tersebut: RA (pengelola server dan marketing judol), NKP (bagian administrasi keuangan), SY (operator) ,IK (operator), GRH (operator), AG (operator), AT (operator), IMF (operator), FS (operator), FS (operator), DN (pengelola server dan marketing judol), MR (operator), RAW (operator).

Kemudian, AN (pengelola server dan marketing judol), AI (operator), BA (operator), RH (operator), D (operator), AVP (operator), JF (operator), RNH (operator), dan SA (operator).

Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

 

Berita Terbaru

Anak-anak Lidah Wetan Ajak Lestarikan Tradisi dan Budaya Lewat Teater Sembrani Bumi Nusantara

Anak-anak Lidah Wetan Ajak Lestarikan Tradisi dan Budaya Lewat Teater Sembrani Bumi Nusantara

Kamis, 08 Okt 2026 01:03 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 01:03 WIB

Surabaya - Layar handphone (HP) boleh semakin dekat dengan kehidupan anak-anak. Namun, jangan sampai kemajuan teknologi membuat generasi muda lupa dengan…

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Balai RW 6 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya pada Rabu …

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

SURABAYA - Bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan anak-anak muda di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk …

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…