Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka pembuat aplikasi Matel (Mata Elang) yang sempat viral karena diduga menyebarkan data pribadi debitur. Majelis hakim menilai penangkapan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Gresik, Senin (2/2/2026). Dua tersangka tersebut yakni Freddy Eka Purnama (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.

“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak,” ujar Etri Widayati.

Majelis hakim menilai, berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli, tindakan termohon dalam proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, proses penangkapan dinilai telah dilengkapi surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka didukung alat bukti dan keterangan saksi yang sah.

“Termasuk dalam hal penangkapan dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, pihak termohon dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik yang diwakili Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, dua tersangka pembuat aplikasi Matel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Gresik. Keduanya menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak sah.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Syakur menyebut, gugatan diajukan karena adanya dugaan cacat prosedur sejak tahap penangkapan hingga penetapan tersangka. Ia mengatakan kliennya ditangkap pada 17 Desember 2025 terkait penggunaan aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan PT Brinkul Indonesia Bisa.

“Berita acara pemeriksaan baru dibuat sehari setelah klien kami ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Berita Terbaru

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…