Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka pembuat aplikasi Matel (Mata Elang) yang sempat viral karena diduga menyebarkan data pribadi debitur. Majelis hakim menilai penangkapan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Gresik, Senin (2/2/2026). Dua tersangka tersebut yakni Freddy Eka Purnama (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.

“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak,” ujar Etri Widayati.

Majelis hakim menilai, berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli, tindakan termohon dalam proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, proses penangkapan dinilai telah dilengkapi surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka didukung alat bukti dan keterangan saksi yang sah.

“Termasuk dalam hal penangkapan dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, pihak termohon dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik yang diwakili Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, dua tersangka pembuat aplikasi Matel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Gresik. Keduanya menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak sah.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Syakur menyebut, gugatan diajukan karena adanya dugaan cacat prosedur sejak tahap penangkapan hingga penetapan tersangka. Ia mengatakan kliennya ditangkap pada 17 Desember 2025 terkait penggunaan aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan PT Brinkul Indonesia Bisa.

“Berita acara pemeriksaan baru dibuat sehari setelah klien kami ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Berita Terbaru

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

POLDA SULBAR- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Humas Polri diwujudkan dalam aksi sosial yang tulus dan sederhana namun penuh makna yang digelar oleh…

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

PROBOLINGGO — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo memperkuat edukasi keluarga untuk mencegah kekerasan t…