Dilarang Pacaran dengan LC, Cleaning Service Kafe Kepruk Kepala Bos

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

BACASAJA.ID - Sidang perkara Penganiayaan terhadap pengelolah Cafe Planet di jalan Klakahrejo Benowo , dengan terdakwa Slamet Alias Hemek bin Misjo, diruang Sari 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (17/06/2021).

Jaksa Yusuf Akbar menghadirkan tiga orang saksi yaitu saksi korban Parno pemilik cafe Planet, saksi Supriyadi Polisi dan saksi Sukadi Polisi.

Saksi korban Parno yang juga pengelolah Cafe Planet menerangkan kronologi kejadian, saat dirinya tiba- tiba di pukul pakai botol bir sampai dua kali, sehingga kepala korban berdarah mendapatkan 12 jahitan.

"Saya tidak tau penyebabnya, tiba-tiba terdakwa memukul saya dengan botol bir bintang sebanyak dua kali," ungkap saksi Parno.

"Sebabnya apa kamu dipukul pakai botol, gak mungkin gak ada sebab kok dipukul, berarti gendeng terdakwa ini kok gak ada masalah tiba- tiba mukul." tanya hakim.

"Ya pak hakim, terdakwa itu pacaran sama LC di cafe saya, karena dalam menejemen cafe tidak boleh pacaran, dan saya larang, keduanya cinta lokasi pak hakim, terdakwa itu karyawan saya di bagian cleaning service," jelas saksi lagi.

Saksi kedua polisi Supriyadi dan Sukadi , menerangkan kalau terdakwa memukul sendirian, dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa saat kejadian.

"Bagaimana Slamet, keterangan para saksi, apa benar," tanya hakim.
"Benar yang mulia," jawab terdakwa.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

Diketahui, terdakwa Slamet alias Hemek bin Misjo hari Selasa 22 Oktober 2019, jam 03.00 wib di cafe Planet Rasa Sayang jalan Klakahrejo No. 100 Benowo Surabaya, melakukan penganiayaan terhadap saksi Parno.

Berawal saat saksi korban Parno dan saksi Moch.Choirul Anam sedang berada di kasir, tiba-tiba datang terdakwa Slamet langsung memukul korban dari belakang menggunakan botol bir bintang yang mengenai kepala bagian belakang, mengakibatkan luka robek dan berdarah.

Selanjutnya terdakwa mengambil botol bir hitam memukul korban lagi mengenai jari- jari korban, memukul pakai kursi sehingga mengalami luka lebam ditangan sebelah kiri. Hingga akhirnya korban parno lakukan Visum ET Repertum di RS.Bunda Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (jul)

Berita Terbaru

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …