Tukang Ojek Korban Penganiayaan Ditangkap dan Ditahan Polres Sumbawa, Lalu Didamaikan dengan Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus RK (Rinus), tukang ojek di Sumbawa yang menjadi korban penganiayaan, diselesaikan melalui skema RJ
Kasus RK (Rinus), tukang ojek di Sumbawa yang menjadi korban penganiayaan, diselesaikan melalui skema RJ

i

SUMBAWA, NTB – Nasib nahas menimpa RK (Rinus), seorang pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang ojek di Sumbawa. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum setelah diduga menjadi korban penganiayaan, RK justru harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Sumbawa. Ia ditangkap dan ditahan bersama pelaku yang menganiayanya, sebelum akhirnya kasus ini dipaksakan berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah viral di media sosial, Kamis (26/02/2026). 

Proses mediasi yang terkesan "dikebut" ini berlangsung di ruang Reskrim Polres Sumbawa pada Rabu malam (25/02/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Langkah ini diambil pihak kepolisian setelah gelombang kritik masyarakat membanjiri jagat maya, mempertanyakan alasan seorang korban penganiayaan justru ikut dijebloskan ke penjara.

Korban yang Berubah Jadi Tersangka

Peristiwa ini bermula dari perselisihan di lapangan yang melibatkan RK (Rinus) dan HT (Hernus). Berdasarkan informasi yang beredar, RK diduga kuat merupakan korban awal dari tindakan kekerasan fisik. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, Polres Sumbawa menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dalih saling lapor. 

Penahanan terhadap RK memicu empati sekaligus kemarahan publik. Masyarakat menilai kepolisian kurang objektif dalam melihat duduk perkara, di mana seorang tukang ojek yang mencoba membela diri atau menjadi korban justru diperlakukan sama dengan pelaku kekerasan.

Viralitas yang Mengubah Keadaan

Setelah kasus ini mencuat dan viral, barulah pihak Polres Sumbawa melakukan langkah mediasi. Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menginisiasi pertemuan antara RK dan HT untuk menghentikan perkara tersebut.

Dalam pernyataannya saat proses RJ, IPTU Andy mengklaim bahwa kesepakatan damai ini adalah niat baik dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

"Alhamdulillah dari kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dari rangkaian peristiwa proses penyelesaian ini, sama sekali tidak ada paksaan dari pihak mana pun dan memang murni kemauan masing-masing pihak," ujar IPTU Andy di hadapan media.

Pesan "Bijak Bermedsos" di Tengah Kritik

Menariknya, di tengah sorotan publik terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini, IPTU Andy juga menyelipkan pesan agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. 

Ia meminta warga untuk melakukan cross-check sebelum menghujat, meski fakta di lapangan menunjukkan bahwa penahanan terhadap tukang ojek tersebutlah yang memicu kegaduhan.

"Mari kita sama-sama bijak dalam bermedia sosial karena sejatinya tidak semuanya yang ada di media sosial itu bisa kita bilang benar. Kembali lagi kita harus cek, cross check, dan final check," tambahnya.

Bebas dengan Syarat Damai

Kini, RK (Rinus) telah dikembalikan ke pihak keluarganya. Meski harus melalui masa penahanan yang traumatis dan berakhir dengan mencabut laporan demi kebebasan, RK kini dapat kembali mengojek.

Bagi banyak pihak, kasus ini menjadi catatan penting mengenai bagaimana penegakan hukum di tingkat bawah seringkali baru menemukan jalan tengah atau rasa keadilan setelah mendapat tekanan dari opini publik di media sosial.

Berita Terbaru

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW…

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

ARLINGTON- Panggung babak 16 besar Piala Dunia 2026 siap menyuguhkan salah satu rivalitas paling panas di Benua Biru. Bertajuk Derby Iberia, dua tim bertabur…

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

SEATTLE- Atmosfer perayaan Independence Day dipastikan masih akan terasa kental di Seattle Stadium saat sang tuan rumah, Amerika Serikat (AS), menantang…

Kapolda Sulbar Pastikan Armada Patroli Siap  Layani Masyarakat Secara Maksimal

Kapolda Sulbar Pastikan Armada Patroli Siap  Layani Masyarakat Secara Maksimal

Senin, 06 Jul 2026 17:43 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:43 WIB

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menegaskan bahwa wilayah perairan Sulawesi Barat memiliki peran strategis.…

Aksi Heroik Polisi Nganjuk Evakuasi Bayi Korban Laka Bus Vs Truk

Aksi Heroik Polisi Nganjuk Evakuasi Bayi Korban Laka Bus Vs Truk

Senin, 06 Jul 2026 14:42 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:42 WIB

Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu kontra truk Fuso itu terjadi di Jembatan Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.…

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

JAKARTA- Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor…