Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat
Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat

i

JAKARTA- Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dokumentasi Matahukum)

Isu penggunaan fasilitas negara oleh kekuatan politik praktis kembali memicu polemik hangat di ruang publik. 

Sorotan tajam kali ini tertuju pada pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Fasilitas publik tersebut diduga kuat digunakan untuk menggelar agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kejadian ini dinilai sangat sensitif dan rentan konflik kepentingan. 

Pasalnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat ini juga berstatus sebagai pengurus aktif dalam struktur kepengurusan teras PSI.
 
Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pinjam-meminjam gedung biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan ujian nyata terhadap etika politik, kepatuhan hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
 
"Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan," ujar Mukhsin Nasir kepada dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
 
Secara etika politik, Mukhsin menggarisbawahi dua pelanggaran prinsip mendasar dalam kasus ini. Pertama, menyangkut runtuhnya sekat pemisahan kekuasaan. Etika politik yang bersih menuntut batas tegas antara kepentingan pemerintah dan partai politik. 

Lanjut Mukhsin, fasilitas negara mutlak hanya boleh digunakan untuk pelayanan publik dan tugas negara, bukan sebagai akomodasi gratis untuk kegiatan parpol tertentu.
 
Kedua, adanya konflik kepentingan yang sangat terbuka. Rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Kehutanan sebagai pejabat publik sekaligus elite partai politik memicu benturan kepentingan yang nyata.
 
"Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam," jelasnya.
 
Tidak hanya menabrak etika, Matahukum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat ketat terkait tata kelola aset negara. 

Mukhsin menjabarkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:
 
1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D: Aturan ini menegaskan bahwa aset negara hanya diperuntukkan bagi tugas resmi kementerian. Penggunaan pihak luar (termasuk parpol) wajib melalui prosedur izin yang ketat dan wajib dikenakan tarif sewa resmi sesuai nilai pasar demi menghindari kerugian negara.

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN: Pejabat publik dilarang keras memanfaatkan jabatan atau fasilitasnya untuk memberikan keuntungan bagi golongan atau kelompoknya.

3. Pasal 420 KUHP: Aturan pidana ini mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan barang yang berada di bawah pengawasannya untuk kepentingan di luar tugas jabatan.
 
"Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara," tegas Mukhsin.

Agar kasus ini tidak menguap begitu saja dan demi mencegah terjadinya preseden buruk yang bisa ditiru oleh instansi pemerintah lainnya, Mukhsin melayangkan tuntutan keras secara langsung kepada pihak-pihak terkait.
 
"Pertama, kami menuntut Kemenhut untuk segera bersikap terbuka. Tunjukkan kepada publik apa dasar hukumnya, mana surat izinnya, dan mana bukti pembayaran sewa gedung itu ke kas negara jika memang ada," desak Mukhsin.
 
"Kedua, Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya," lanjutnya.
 
Terakhir, Matahukum mendesak aparat pengawas fungsional untuk segera turun tangan memeriksa potensi pelanggaran ini.
 
"Ketiga, kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis," pungkas Mukhsin. (sumber: RMOL)

Berita Terbaru

Evaluasi dan Pemantapan Layanan, Ditlantas Polda Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Regident Secara Daring

Evaluasi dan Pemantapan Layanan, Ditlantas Polda Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Regident Secara Daring

Kamis, 20 Agu 2026 12:51 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 12:51 WIB

Polda Sulbar - Guna memastikan keseragaman standar pelayanan publik, kelancaran, dan peningkatan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor serta…

Patroli Malam Polantas Polda Sulbar: Hadir Menjaga, Menyapa, dan Menebar Pesan Keselamatan

Patroli Malam Polantas Polda Sulbar: Hadir Menjaga, Menyapa, dan Menebar Pesan Keselamatan

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

POLDA SULBAR - Ketika matahari mulai terbenam dan hari semakin gelap, kehadiran petugas kepolisian tidak pernah surut. Lewat personel Direktorat Lalu Lintas…

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Gratifikasi

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Gratifikasi

Kamis, 20 Agu 2026 07:45 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 07:45 WIB

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus, Mohammad Haniv, terkait dugaan gratifikasi. Penahanan d…

3 Pendaki Tersesat di Gunung Krincing Bondowoso, Korban Diduga Kehabisan Bekal

3 Pendaki Tersesat di Gunung Krincing Bondowoso, Korban Diduga Kehabisan Bekal

Kamis, 20 Agu 2026 07:42 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 07:42 WIB

BONDOWOSO – Tiga pendaki asal Bali dan Solo dilaporkan tersesat saat mendaki Gunung Krincing di kawasan Pegunungan Argopuro, Kecamatan Grujugan, Kabupaten B…

Cegah Jalan Lingkungan Jadi Lahan Parkir, RW 1 Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu

Cegah Jalan Lingkungan Jadi Lahan Parkir, RW 1 Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu

Kamis, 20 Agu 2026 07:41 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYA- RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, menerapkan aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan. Kebijakan yang mulai…

Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol

Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol

Rabu, 19 Agu 2026 23:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 23:41 WIB

Gresik - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus seorang pengedar narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026. Ironisnya, pelaku berinisial EP, warga Desa…