Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokumen dugaan pungli di Sememi yang viral
Dokumen dugaan pungli di Sememi yang viral

i

SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, setelah dokumen berisi daftar pungutan kepada warga viral di media sosial.

Dia meminta Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi memeriksa legalitas kebijakan sekaligus penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat.

“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” kata Cak Yebe sapaan lekatnya di DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026).

Dokumen yang beredar memuat ketentuan warga pindah masuk dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Di tingkat RW, warga dibebankan biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.

Selain itu, tercantum pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan. Dalam salinan tersebut disebutkan pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum pemberlakuannya.

Cak Yebe mengatakan perlu dipastikan apakah warga selama ini juga telah membayar iuran rutin untuk kebutuhan lingkungan, seperti kebersihan dan keamanan. Menurutnya, apabila iuran tersebut tetap berjalan, maka kebijakan pungutan tambahan tidak dapat dibenarkan jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan RT dan RW tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang membebani masyarakat di luar ketentuan Pemerintah Kota Surabaya. Jika alasan pungutan karena kebutuhan operasional, menurut dia, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, bukan dengan menetapkan biaya kepada warga.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” tegasnya.

Dia juga meminta Inspektorat mengaudit penggunaan dana yang telah dipungut apabila praktik tersebut sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Menurut dia, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkas dia.(*)

Berita Terbaru

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh Dipertanyakan

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh Dipertanyakan

Kamis, 20 Agu 2026 22:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 22:07 WIB

BATAM- Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky alias Yuanky, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak…

Bareskrim Polri Kejar Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam yang Jadi DPO Bandar Narkoba

Bareskrim Polri Kejar Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam yang Jadi DPO Bandar Narkoba

Kamis, 20 Agu 2026 21:38 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 21:38 WIB

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Yuwanki sebagai tersangka sekaligus memasukkannya ke dalam Daftar …

Sindikat Meterai Palsu Raup Rp40 Miliar, Polisi Sita 3,4 Juta Keping dan Ungkap Modus Daur Ulang

Sindikat Meterai Palsu Raup Rp40 Miliar, Polisi Sita 3,4 Juta Keping dan Ungkap Modus Daur Ulang

Kamis, 20 Agu 2026 20:46 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 20:46 WIB

JAKARTA— Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi …

Tanam 38.000 Mangrove, Pelajar Surabaya Ukir Prestasi International Young Eco-Hero Award 2026

Tanam 38.000 Mangrove, Pelajar Surabaya Ukir Prestasi International Young Eco-Hero Award 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:36 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:36 WIB

SURABAYA- Pelajar SMP Negeri 1 Surabaya, Harley Fatahillah Yodhaloka Sunoto (14), berhasil meraih First Place atau Juara 1 International Young Eco-Hero Award…

Patroli Sisir Area Rawan, URC Polda Sulbar Hadir Kawal Keamanan Masyarakat

Patroli Sisir Area Rawan, URC Polda Sulbar Hadir Kawal Keamanan Masyarakat

Kamis, 20 Agu 2026 17:31 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:31 WIB

POLDA SULBAR- Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif, terutama saat malam hari, Tim Unit Reserse Cepat (URC) Polda…

William Wirakusuma Soroti Transportasi dan Parkir Jelang Surabaya Jadi Tuan Rumah Porprov X

William Wirakusuma Soroti Transportasi dan Parkir Jelang Surabaya Jadi Tuan Rumah Porprov X

Kamis, 20 Agu 2026 17:26 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:26 WIB

SURABAYA – Persiapan Kota Surabaya sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Selain kesiapan v…