Polemik Sengketa Tanah Pogot: Pemkot Surabaya Sebut Hearing Tak Perlu, Kuasa Hukum Ahli Waris Melawan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing sengketa tanah Pogot di Komisi A DPRD Surabaya
Hearing sengketa tanah Pogot di Komisi A DPRD Surabaya

i

SURABAYA - 

Suasana ruang rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya mendadak tegang pada Jumat siang (17/4). Agenda Hearing terkait sengketa lahan Jalan Pogot No. 57–58 yang seharusnya menjadi ajang mediasi, justru berubah menjadi arena adu argumen hukum yang sengit antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Kuasa Hukum ahli waris.

​Perdebatan bermula ketika perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ahmad Rizal, melontarkan pernyataan menohok. Ia menilai pertemuan tersebut tidak lagi esensial karena perkara lahan di Kelurahan Tanah Kalikedinding itu sudah diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

​“Kami merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3290/K/PDT/2023. Gugatan para penggugat ditolak. Secara hukum, perkara ini sudah selesai, sehingga kami menilai hearing ini sebenarnya tidak perlu lagi dilakukan,” ujar Ahmad Rizal lugas.

​Pemkot bersandar pada fakta bahwa sejak tingkat Pengadilan Negeri (2021) hingga Kasasi (2023), posisi hukum ahli waris Alm. Mukelar P. Tilam selalu berada di pihak yang kalah dalam pembuktian persidangan.

​Pernyataan itu langsung disambar oleh Budiyanto, S.H., Kuasa Hukum ahli waris. Dengan nada tegas, ia mengingatkan Pemkot agar tidak sempit dalam menafsirkan amar putusan “Menolak Gugatan”.

"

Sangat disayangkan jika aparatur pemerintah bersikap tidak objektif. Secara yuridis, gugatan ditolak itu artinya dalil belum terbukti saat itu, bukan berarti hak klien kami hilang atau mati secara absolut,” balas Budiyanto.

​Budiyanto kemudian mengeluarkan “senjata” hukum berupa Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 117 K/Sip/1971. Ia menegaskan bahwa dalam sengketa perdata, penolakan gugatan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar bagi pihak lawan untuk merasa memenangkan kepemilikan secara fisik.

​Ia juga menyentil upaya-upaya non-yuridis yang diduga melibatkan aparat penegak Perda.

“Kalau memang Pemkot merasa menang secara hukum, ayo uji di lapangan. Ajukan eksekusi resmi lewat Pengadilan Negeri, jangan pakai tangan Satpol PP atau intimidasi laporan ke aparat. Mari main secara elegan di jalur hukum,” tantangnya.

​Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, yang memimpin rapat, berupaya mendinginkan suasana. Meski perdebatan memanas, DPRD tetap menjalankan fungsinya berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 untuk mengakomodasi aspirasi warga.

​Hearing ini menjadi krusial karena menyangkut hak hidup ahli waris yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut. Kini, bola panas sengketa tanah Pogot kembali berada di meja legislatif, dengan harapan ada solusi yang lebih manusiawi daripada sekadar adu kuat surat di atas kertas. (sumber : deadline.news)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…