Sidang Sengketa Tanah Pogot: SHP Pemkot Surabaya Dipertanyakan, Saksi Ungkap Riwayat Leter C Sejak 1959

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang PMH tanah Pogot digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang PMH tanah Pogot digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA - Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara nomor 1245/Pdt.G/2025/PN SBY, dengan perkara terbitnya SHP ( Sertifikat Hak Pakai) baru tahun 2025.

Sidang PMH yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Yusuf K, S.H., M.Hum., beragendakan keterangan saksi, yang digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 19 Mei 2026.

Diduga SHP Berdasarkan SK Walikota Surabaya, Sertifikat terbitan tahun 2025 Nomor: 12.39.0000.10337.0. atas nama Pemerintah Kota Surabaya. Dab memasukkan objek tanah tersebut ke dalam daftar inventaris aset daerah Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Nomor: 12345678-1990-4419-1 serta GS 2975/T/1990.

Sidang kali ini kuasa hukum Penggugat menghadirkan dua saksi yakni saksi Hartono dan saksi Solehan. 

Dalam persidangan saksi Hartono menerangkan terkait Riwayat Tanah kepemilikan ahli waris, sesuai surat Leter C. Nomor 9 dan Kutipan C Nomor 450 atas nama Alm. Mukelar P. Tilam, yang berada di jalan Pogot 57-58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya.

Saksi Hartono menerangkan “Objek tanah tersebut dari dahulu dikuasai atau dimiliki oleh Alm. Mukelar P. Tilam. Bahkan mulai dari tahun 2017 hingga sekarang pihak Kelurahan Tanah Kali Kedinding enggan membuka buku C Desa. Sehingga Ahli Waris mengajukan permohonan tertulis untuk mengetahui surat tanah tersebut tercatat dalam Buku Pendaftaran Tanah Huruf C desa," ungkap Hartono di persidangan.

"Sesuai permintaan atau tanggapan nomor 560/106/536.9.17.1/2025 yang ditandatangani (19 Maret 2025), oleh Anggoro Himawan, ST.,M.T, Lurah Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Ahli waris Ahli waris Mukelar P Tilam datangi kantor Kelurahan Tanah Kali Kedinding dengan membawa dokumen surat tanah Letter C No. 45 Persil 107 dan No. 450 Persil 125 dan Persil 102, untuk menindaklanjuti surat Tanggapan dari Anggoro Himawan,ST.,M.T., Lurah Tanah Kali Kedinding. Senin Siang 3 November 2025," terangnya.

Namun anehnya sewaktu ahli waris ditemui oleh Sekertaris Lurah Eko Susilo dan menunjukkan bukti surat tanah Letter C 102 dan 107 yang asli dan juga penetapan Ahli waris dari Pengadilan Agama, Eko Susilo pun tercengang setelah melihat apa yang dibawa oleh ahli waris, dan meminta surat kuasa dari ahli waris. "Mana surat kuasa dari waris".  

“Kalau mau lihat Buku Kretek Desa, silakan ke Polres KP3. Semua dokumen sudah diamankan di sana sebagai barang bukti, ini kan sudah sidangkan,” kata Eko Susilo di hadapan ahli waris.

Disisi lain, Polisi Bantah Pernyataan Sekretaris Lurah, Keterangan Eko tersebut langsung dibantah penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), Bripka Bayu Adhi Irana, S.H., yang menangani perkara tanah terkait. 

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah menerima atau menyita Buku Kretek Desa sebagaimana diklaim oleh pihak kelurahan. “Logikanya saja, Pak. Di sini hanya ditunjukkan saja, bukan disita,” tegas Bripka Bayu saat ditemui di ruang kerjanya.

Majelis hakim Muhammad Yusuf menanyakan perihal Ahli Waris yang mengetahui dan menguasai tanah tersebut sejak dahulu adalah keluarga besar Ahli Waris Alm. Mukelar P. Tilam

"Ya benar, Majelis hakim, lahan dikuasai dan dikelola oleh ahli waris," jawab saksi Hartono 

Selanjutnya kuasa hukum penggugat Budiyanto bertanya “Kapan Saudara saksi mengetahui adanya sengketa atas tanah tersebut?  "Ya, mulai tahun 2017. Awal pemicunya dari pengurukan lahan tersebut oleh oknum RW 05 Pogot Jainul, diperuntukkan sebagai pasar. kemudian pemerintah kota meng-klaim lahan seluas 6000 M2 dan anehnya di tahun 2025 telah terbit SHP seluas 16.000 lebih," beber saksi di hadapan hakim. 

Perlu diketahui, Surat permohonan keterangan surat tanah dari Ahli waris 01 Maret 2025, diterima tanggal 14 Maret 2025 dan dijawab 19 Maret 2025. Kelurahan belum bisa menindaklanjuti karena sebagai berikut ;

  • No.45 Persil 107 belum terdaftar.
  • No.450 Persil 125 dan Persil 102 harap bawa yang asli, Surat kuasa dari ahli waris dan fotocopy dengan menunjukkan aslinya, kemudian Surat Keterangan Waris dari Pengadilan Agama.

Diketahui, Tanah pekarangan seluas ±21.270 meter persegi tersebut tercatat dalam Kutipan Buku Letter C 9 nomor 45 Persil 107 dan Letter C 450 Persil 102 Tahun 1959 atas nama Mukelar P. Tilam. Secara administrasi, lokasi tanah awalnya masuk Kecamatan Sukolilo, kemudian menjadi  Kecamatan Kenjeran.

Kuasa hukum Pemkot Surabaya Singgung terkait pembayaran PBB, "Apa saksi tahu kapan dilakukan pembayaran PBB". 

Menanggapi atas pembayaran PBB, saksi Hartono menjawab "Kelurahan atau lurahnya aja sampai hari ini gak berani buka buku desa bagaimana bisa proses dan pembayaran PBB.(Sumber: Panji Nasional)

 

Berita Terbaru

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Puluhan Personel TNI

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Puluhan Personel TNI

Rabu, 08 Jul 2026 21:16 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 21:16 WIB

JAKARTA - Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga…

Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda

Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda

Rabu, 08 Jul 2026 21:11 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 21:11 WIB

BATAM— Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam terkait celah pengawasan orang asing dan administrasi kependudukan. Seorang buronan internasional (Interpol) d…

Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB

BATAM- Pegawai Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Bea Cukai Kota Pangkalpinang Junanto Kurniawan sebagai…

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

JAKARTA- Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan…

Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

Rabu, 08 Jul 2026 18:39 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 18:39 WIB

Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali memunculkan sejumlah f…

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Sebagai wujud keseriusan dan komitmen bersama, pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan penting yaitu pembentukan Tim Teknis Gabungan.…