Dugaan Pungli di Sememi, Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Arief Boediarto
Arief Boediarto

i

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pungutan saat mengurus administrasi pindah masuk di kawasan Sememi. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa dana yang diminta merupakan bentuk partisipasi warga untuk pembangunan lingkungan, namun mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan karena belum mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan pihaknya bersama camat dan lurah telah mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi persoalan. Dari hasil dialog dengan pengurus wilayah, diketahui bahwa warga yang pindah masuk diminta memberikan partisipasi yang sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah warga.

"Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," kata Arief, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Arief menegaskan bahwa penggalangan dana swadaya masyarakat tidak dapat dilakukan begitu saja. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan.

"Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati," ujarnya.

Karena itu, Pemkot Surabaya langsung meminta camat dan lurah menyosialisasikan kembali ketentuan Perwali kepada seluruh RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang. Menurut Arief, lurah memiliki kewenangan memberikan koreksi apabila besaran partisipasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa partisipasi warga bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib. "Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Pemkot Surabaya juga memastikan dana yang telah dihimpun warga tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut, kata Arief, dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung.

Meski tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana, Pemkot Surabaya tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan.

"Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat," ungkapnya.

Arief menjelaskan, kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah kavling yang sebagian fasilitas lingkungannya, seperti jalan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya, dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Semangat gotong royong itu dinilai positif, namun tetap harus dijalankan sesuai koridor aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib," jelasnya.

Pemkot Surabaya juga meminta lurah dan camat segera berkomunikasi dengan pelapor untuk menyampaikan hasil klarifikasi. Selain itu, masyarakat diimbau menyampaikan setiap keluhan melalui mekanisme berjenjang agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

SURABAYA - Ledakan keras terjadi di Kompleks Rumah Toko (Ruko) San Antonio Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00…

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

SURABAYA– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelidiki penyebab ledakan di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Dugaan awal mengarah pada k…

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

POLDA SULBAR- Setiap bel pulang sekolah berbunyi, wajah-wajah ceria melangkah keluar gerbang. Di saat itulah, Polantas dengan rompi hijau menyala berdiri di…

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

SURABAYA — Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers’ Day pada 5 Oktober menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi mer…

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur mengambil sikap tegas terhadap tiga kadernya yang terlibat kasus pesta narkoba di salah satu h…

PB XIV Siapkan Keraton Kulon Jadi Tempat Tinggal, Revitalisasi Keputren Karaton Surakarta Dikebut

PB XIV Siapkan Keraton Kulon Jadi Tempat Tinggal, Revitalisasi Keputren Karaton Surakarta Dikebut

Selasa, 06 Okt 2026 11:41 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:41 WIB

PB XIV mulai menyiapkan tempat tinggal di Keraton Kulon, area Keputren Karaton Surakarta. Kawasan ini siap direvitalisasi jadi destinasi wisata budaya…