Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan sengketa lahan Pogot di PN Surabaya
Sidang lanjutan sengketa lahan Pogot di PN Surabaya

i

Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali memunculkan sejumlah fakta hukum dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan telah memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim sebelumnya menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak tergugat dan turut tergugat melalui putusan sela.

Pada persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan Ahli Hukum Agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. Melalui pemeriksaan yang dilakukan kuasa hukum para penggugat, Budiyanto, S.H., ahli menjelaskan sejumlah aspek terkait administrasi pertanahan, kedudukan Letter C, kewenangan aparatur kelurahan, hingga dasar pembuktian hak atas tanah.

Dalam keterangannya, Agus menjelaskan bahwa Letter C atau Buku C Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 merupakan bagian dari administrasi pertanahan yang dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk menelusuri riwayat penguasaan maupun riwayat hak atas tanah

mencantumkan luas sekitar 16.900 meter persegi, sedangkan jika dijumlahkan dari sembilan persil yang dijelaskan di persidangan luasnya mencapai sekitar 17.200 meter persegi.

 

“Perbedaan ini perlu dijelaskan agar diketahui data mana yang sebenarnya dijadikan dasar penerbitan SHP,” katanya.

 

Budiyanto turut mengingatkan bahwa pada persidangan sebelumnya Sekretaris Kelurahan Tanah Kalikedinding telah membawa Buku C Desa ke hadapan majelis hakim. Setelah dilakukan pencocokan, Kutipan C Nomor 9 dan Kutipan C Nomor 450 milik para penggugat dinyatakan sesuai dengan data yang tercantum dalam Buku C Desa.

 

Selain dokumen tersebut, para penggugat juga mengklaim telah menguasai objek sengketa secara nyata, terbuka, dan turun-temurun selama puluhan tahun tanpa pernah terjadi jual beli, hibah, tukar-menukar maupun bentuk peralihan hak lainnya.

 

Menurut Budiyanto, seluruh keterangan ahli, saksi, serta dokumen yang diajukan dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk menilai apakah klaim atas objek sengketa benar-benar didukung alas hak, riwayat perolehan hak, penguasaan fisik, dan alat bukti yang sah menurut hukum.

 

“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim. Harapan kami seluruh riwayat tanah, dasar perolehan hak, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHP dapat diuji secara terbuka sehingga putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” ujar Budiyanto.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan lahan tersebut. 

Berita Terbaru

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

JAKARTA- Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan…

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Sebagai wujud keseriusan dan komitmen bersama, pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan penting yaitu pembentukan Tim Teknis Gabungan.…

Keponakan Bacok Paman Dua Kali Dengan Sabit Di Sampang, Polisi Amankan Pelaku

Keponakan Bacok Paman Dua Kali Dengan Sabit Di Sampang, Polisi Amankan Pelaku

Rabu, 08 Jul 2026 13:39 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 13:39 WIB

SAMPANG – Perselisihan keluarga berujung aksi kekerasan terjadi di Jalan Rajawali I, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Madura, Selasa (7/7/2026) s…

Dua Mantan Direksi Brantas Abipraya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Pemkab Lamongan

Dua Mantan Direksi Brantas Abipraya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Pemkab Lamongan

Rabu, 08 Jul 2026 11:52 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 11:52 WIB

JAKARTA– KPK memeriksa dua mantan direksi PT Brantas Abipraya terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun 2017–2019. Pemeriksaan dilakukan u…

Wakapolda Sulbar Pimpin Evaluasi Program Quick Wins Presisi 2026, Tekankan Percepatan Layanan dan Kamtibmas Kondusif

Wakapolda Sulbar Pimpin Evaluasi Program Quick Wins Presisi 2026, Tekankan Percepatan Layanan dan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 08 Jul 2026 10:02 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:02 WIB

SULBAR- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Brigjen Pol Hari Santoso memimpin langsung kegiatan Evaluasi (Anev) Program Quick Wins Presisi Triwulan…

Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, Eks Dirut PTPN XI dan Dirut PT Multinas Indonesia Resmi Tersangka 

Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, Eks Dirut PTPN XI dan Dirut PT Multinas Indonesia Resmi Tersangka 

Rabu, 08 Jul 2026 10:00 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:00 WIB

JAKARTA- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering,…