Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan sengketa lahan Pogot di PN Surabaya
Sidang lanjutan sengketa lahan Pogot di PN Surabaya

i

Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali memunculkan sejumlah fakta hukum dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan telah memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim sebelumnya menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak tergugat dan turut tergugat melalui putusan sela.

Pada persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan Ahli Hukum Agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. Melalui pemeriksaan yang dilakukan kuasa hukum para penggugat, Budiyanto, S.H., ahli menjelaskan sejumlah aspek terkait administrasi pertanahan, kedudukan Letter C, kewenangan aparatur kelurahan, hingga dasar pembuktian hak atas tanah.

Dalam keterangannya, Agus menjelaskan bahwa Letter C atau Buku C Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 merupakan bagian dari administrasi pertanahan yang dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk menelusuri riwayat penguasaan maupun riwayat hak atas tanah

mencantumkan luas sekitar 16.900 meter persegi, sedangkan jika dijumlahkan dari sembilan persil yang dijelaskan di persidangan luasnya mencapai sekitar 17.200 meter persegi.

 

“Perbedaan ini perlu dijelaskan agar diketahui data mana yang sebenarnya dijadikan dasar penerbitan SHP,” katanya.

 

Budiyanto turut mengingatkan bahwa pada persidangan sebelumnya Sekretaris Kelurahan Tanah Kalikedinding telah membawa Buku C Desa ke hadapan majelis hakim. Setelah dilakukan pencocokan, Kutipan C Nomor 9 dan Kutipan C Nomor 450 milik para penggugat dinyatakan sesuai dengan data yang tercantum dalam Buku C Desa.

 

Selain dokumen tersebut, para penggugat juga mengklaim telah menguasai objek sengketa secara nyata, terbuka, dan turun-temurun selama puluhan tahun tanpa pernah terjadi jual beli, hibah, tukar-menukar maupun bentuk peralihan hak lainnya.

 

Menurut Budiyanto, seluruh keterangan ahli, saksi, serta dokumen yang diajukan dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk menilai apakah klaim atas objek sengketa benar-benar didukung alas hak, riwayat perolehan hak, penguasaan fisik, dan alat bukti yang sah menurut hukum.

 

“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim. Harapan kami seluruh riwayat tanah, dasar perolehan hak, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHP dapat diuji secara terbuka sehingga putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” ujar Budiyanto.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan lahan tersebut. 

Berita Terbaru

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

SURABAYA - Ledakan keras terjadi di Kompleks Rumah Toko (Ruko) San Antonio Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00…

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

SURABAYA– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelidiki penyebab ledakan di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Dugaan awal mengarah pada k…

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

POLDA SULBAR- Setiap bel pulang sekolah berbunyi, wajah-wajah ceria melangkah keluar gerbang. Di saat itulah, Polantas dengan rompi hijau menyala berdiri di…

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

SURABAYA — Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers’ Day pada 5 Oktober menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi mer…

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur mengambil sikap tegas terhadap tiga kadernya yang terlibat kasus pesta narkoba di salah satu h…

PB XIV Siapkan Keraton Kulon Jadi Tempat Tinggal, Revitalisasi Keputren Karaton Surakarta Dikebut

PB XIV Siapkan Keraton Kulon Jadi Tempat Tinggal, Revitalisasi Keputren Karaton Surakarta Dikebut

Selasa, 06 Okt 2026 11:41 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:41 WIB

PB XIV mulai menyiapkan tempat tinggal di Keraton Kulon, area Keputren Karaton Surakarta. Kawasan ini siap direvitalisasi jadi destinasi wisata budaya…