Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali memunculkan sejumlah fakta hukum dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.
Persidangan telah memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim sebelumnya menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak tergugat dan turut tergugat melalui putusan sela.
Pada persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan Ahli Hukum Agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. Melalui pemeriksaan yang dilakukan kuasa hukum para penggugat, Budiyanto, S.H., ahli menjelaskan sejumlah aspek terkait administrasi pertanahan, kedudukan Letter C, kewenangan aparatur kelurahan, hingga dasar pembuktian hak atas tanah.
Dalam keterangannya, Agus menjelaskan bahwa Letter C atau Buku C Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 merupakan bagian dari administrasi pertanahan yang dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk menelusuri riwayat penguasaan maupun riwayat hak atas tanah
mencantumkan luas sekitar 16.900 meter persegi, sedangkan jika dijumlahkan dari sembilan persil yang dijelaskan di persidangan luasnya mencapai sekitar 17.200 meter persegi.
“Perbedaan ini perlu dijelaskan agar diketahui data mana yang sebenarnya dijadikan dasar penerbitan SHP,” katanya.
Budiyanto turut mengingatkan bahwa pada persidangan sebelumnya Sekretaris Kelurahan Tanah Kalikedinding telah membawa Buku C Desa ke hadapan majelis hakim. Setelah dilakukan pencocokan, Kutipan C Nomor 9 dan Kutipan C Nomor 450 milik para penggugat dinyatakan sesuai dengan data yang tercantum dalam Buku C Desa.
Selain dokumen tersebut, para penggugat juga mengklaim telah menguasai objek sengketa secara nyata, terbuka, dan turun-temurun selama puluhan tahun tanpa pernah terjadi jual beli, hibah, tukar-menukar maupun bentuk peralihan hak lainnya.
Menurut Budiyanto, seluruh keterangan ahli, saksi, serta dokumen yang diajukan dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk menilai apakah klaim atas objek sengketa benar-benar didukung alas hak, riwayat perolehan hak, penguasaan fisik, dan alat bukti yang sah menurut hukum.
“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim. Harapan kami seluruh riwayat tanah, dasar perolehan hak, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHP dapat diuji secara terbuka sehingga putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” ujar Budiyanto.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan lahan tersebut.
Editor : Redaksi