Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan sengketa lahan Pogot di PN Surabaya
Sidang lanjutan sengketa lahan Pogot di PN Surabaya

i

Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali memunculkan sejumlah fakta hukum dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan telah memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim sebelumnya menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak tergugat dan turut tergugat melalui putusan sela.

Pada persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan Ahli Hukum Agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. Melalui pemeriksaan yang dilakukan kuasa hukum para penggugat, Budiyanto, S.H., ahli menjelaskan sejumlah aspek terkait administrasi pertanahan, kedudukan Letter C, kewenangan aparatur kelurahan, hingga dasar pembuktian hak atas tanah.

Dalam keterangannya, Agus menjelaskan bahwa Letter C atau Buku C Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 merupakan bagian dari administrasi pertanahan yang dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk menelusuri riwayat penguasaan maupun riwayat hak atas tanah

mencantumkan luas sekitar 16.900 meter persegi, sedangkan jika dijumlahkan dari sembilan persil yang dijelaskan di persidangan luasnya mencapai sekitar 17.200 meter persegi.

 

“Perbedaan ini perlu dijelaskan agar diketahui data mana yang sebenarnya dijadikan dasar penerbitan SHP,” katanya.

 

Budiyanto turut mengingatkan bahwa pada persidangan sebelumnya Sekretaris Kelurahan Tanah Kalikedinding telah membawa Buku C Desa ke hadapan majelis hakim. Setelah dilakukan pencocokan, Kutipan C Nomor 9 dan Kutipan C Nomor 450 milik para penggugat dinyatakan sesuai dengan data yang tercantum dalam Buku C Desa.

 

Selain dokumen tersebut, para penggugat juga mengklaim telah menguasai objek sengketa secara nyata, terbuka, dan turun-temurun selama puluhan tahun tanpa pernah terjadi jual beli, hibah, tukar-menukar maupun bentuk peralihan hak lainnya.

 

Menurut Budiyanto, seluruh keterangan ahli, saksi, serta dokumen yang diajukan dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk menilai apakah klaim atas objek sengketa benar-benar didukung alas hak, riwayat perolehan hak, penguasaan fisik, dan alat bukti yang sah menurut hukum.

 

“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim. Harapan kami seluruh riwayat tanah, dasar perolehan hak, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHP dapat diuji secara terbuka sehingga putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” ujar Budiyanto.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan lahan tersebut. 

Berita Terbaru

Gempa NTT Berdampak ke Mahasiswa di Surabaya, PDI Perjuangan Turun Tangan

Gempa NTT Berdampak ke Mahasiswa di Surabaya, PDI Perjuangan Turun Tangan

Sabtu, 22 Agu 2026 20:41 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 20:41 WIB

SURABAYA – Kepedulian terhadap mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah menempuh pendidikan di Kota Surabaya ditunjukkan DPC PDI Perjuangan Kota S…

Geger! Tangisan Bayi dari Kamar Kos Gubeng Bongkar Kematian Tragis

Geger! Tangisan Bayi dari Kamar Kos Gubeng Bongkar Kematian Tragis

Sabtu, 22 Agu 2026 20:37 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 20:37 WIB

SURABAYA – Tangisan bayi dari sebuah kamar kos di kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya, pada Rabu (5/8/2026), mengungkap kasus kematian bayi yang baru d…

Sulbar Kondusif, Polda dan Jajaran Perkuat Respons Karhutla serta Pelayanan Masyarakat

Sulbar Kondusif, Polda dan Jajaran Perkuat Respons Karhutla serta Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 22 Agu 2026 15:13 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:13 WIB

MAMUJU— Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat dalam sepekan terakhir secara umum aman dan kondusif. Polda Sulbar b…

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, Tim URC Polda Sulbar Intensifkan Patroli Malam

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, Tim URC Polda Sulbar Intensifkan Patroli Malam

Sabtu, 22 Agu 2026 13:20 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:20 WIB

POLDA SULBAR - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta meminimalkan potensi gangguan kriminalitas saat malam hari, Tim Unit…

Musancab PKB Surabaya, Gus Thoriq Turut Perkuat Konsolidasi

Musancab PKB Surabaya, Gus Thoriq Turut Perkuat Konsolidasi

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

SURABAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di Kantor DPC PKB Surabaya, S…

DPRD Surabaya Soroti 109 Bozem, Sistem Pengendali Banjir Diminta Terintegrasi

DPRD Surabaya Soroti 109 Bozem, Sistem Pengendali Banjir Diminta Terintegrasi

Sabtu, 22 Agu 2026 07:10 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 07:10 WIB

SURABAYA – Sebanyak 109 bozem eksisting di Kota Surabaya dinilai menjadi modal penting dalam mengendalikan banjir. Namun, DPRD Surabaya menilai keberadaan b…