Sidang Sengketa Lahan Pogot: Buku C Desa Masih Atas Nama Ahli Waris Mukelar P. Tilam

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada sengketa lahan Pogot di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada sengketa lahan Pogot di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara perdata Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sengketa lahan seluas 21.270 meter persegi di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, kini menggelinding panas.Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf, Selasa (30 Juni 2026),

Kesaksian Eko selaku Sekretaris Kelurahan (Seklur) Tanah Kali Kedinding justru menjadi bumerang bagi pihak tergugat.

Kesaksiannya dinilai plin-plan dan tidak konsisten.Buku C Desa Misterius:

Dulu Disebut Hilang, Kini Muncul Kuasa Hukum Para Penggugat, Budiyanto, langsung menyoroti tajam sejumlah kejanggalan dalam administrasi pertanahan yang dibawa saksi.

Salah satu yang paling fatal adalah keberadaan Buku C Desa.”Fakta tersebut tentu menimbulkan pertanyaan.

Jika sebelumnya dinyatakan hilang dalam forum resmi Hearing Komisi A DPRD, mengapa kini Buku C Desa itu dapat dihadirkan di persidangan? Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan keraguan,” tegas Budiyanto heran.

Saat Buku C Desa dibuka di hadapan Majelis Hakim, terungkap fakta otentik bahwa Kutipan Letter C Nomor 450 memang resmi tercatat atas nama almarhum Mukelar P. Tilam—ahli waris dari penggugat.

Budiyanto juga menyemprot konsistensi saksi yang berubah-ubah menyebut nomor dokumen.

Di awal persidangan, saksi menyebut dasar klaim kepemilikan atas nama Poernomo Kasidi berasal dari Kutipan Letter C Nomor 4968, namun mendadak meralatnya menjadi Nomor 4969 setelah dokumen diperiksa ulang.”Perubahan penyebutan nomor Kutipan Letter C tersebut menjadi perhatian kami.

Dokumen administrasi pertanahan seharusnya disampaikan secara cermat di persidangan, bukan plin-plan,” sentil Budiyanto.

Kejanggalan lain makin mengemuka saat pemeriksaan silang. Saksi menjelaskan dokumennya memuat 14 persil tanah, namun hanya mampu menjelaskan 9 persil (seluas 16.200 meter persegi).

Sementara 5 persil sisanya gaib alias tidak bisa dijelaskan keberadaannya.Bahkan saat ditanya apakah objek sengketa berada di Persil 57–58, saksi mengaku tidak tahu.

Pengacara Penggugat Stop Pertanyaan: Saksi Tidak Paham Sejarah!Melihat saksi kelurahan yang kebingungan dan baru menjabat di tahun 2022 tersebut, Budiyanto memilih langsung menghentikan pemeriksaan silang.

Ia menilai kesaksian Seklur sama sekali tidak memiliki urgensi dan kejelasan hukum.”Apabila saksi sendiri tidak dapat memastikan letak objek sengketa dan tidak memahami riwayat tanah, maka kami menilai tidak ada lagi urgensi untuk mengajukan pertanyaan lanjutan,” cetus Budiyanto.Pihak penggugat menegaskan lahan Pogot tersebut didasarkan pada Kutipan Letter C Nomor 9 dan Nomor 450 atas nama almarhum Mukelar P. Tilam yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1930.

Di atas lahan tersebut kini telah berdiri rumah tinggal, sekolah (sejak 1978), masjid, fasilitas RW, hingga makam umum.serta TK Panca Bakti, dan lapang a Volly.

Sementara itu, usai sidang, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Surabaya memilih bungkam seribu bahasa dan langsung ngacir meninggalkan area pengadilan saat dikonfirmasi media terkait kejanggalan data tersebut. (sumber: warnakotanews.com)

Berita Terbaru

Polemik Puspa Agro, Guru Besar Unair Tantang Buka-bukaan Keuangan Anak Usaha PT JGU

Polemik Puspa Agro, Guru Besar Unair Tantang Buka-bukaan Keuangan Anak Usaha PT JGU

Kamis, 02 Jul 2026 08:31 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 08:31 WIB

SURABAYA- Kondisi pasar induk Puspa Agro yang terletak di Jemundo, Sidoarjo, kini kian memprihatinkan. Bukannya berkembang menjadi pusat logistik pangan utama …

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Lagi Saksi-saksi, Ada Tersangka Baru?

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Lagi Saksi-saksi, Ada Tersangka Baru?

Kamis, 02 Jul 2026 08:22 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 08:22 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020. Syarif. Syarif…

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan terkait Kasus Pelepasan Kawasan Hutan

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan terkait Kasus Pelepasan Kawasan Hutan

Kamis, 02 Jul 2026 08:19 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 08:19 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Raja Juli akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang…

Pemkot Surabaya Jamin Hak Pendidikan, Kesehatan, dan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Pemkot Surabaya Jamin Hak Pendidikan, Kesehatan, dan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Kamis, 02 Jul 2026 08:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 08:16 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengecam keras tindakan seorang ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota…

ALLPACK Surabaya 2026 dan East Beauty Pack Expo Resmi Dibuka, Dorong Inovasi Industri Pengemasan dan Kecantikan di Jatim

ALLPACK Surabaya 2026 dan East Beauty Pack Expo Resmi Dibuka, Dorong Inovasi Industri Pengemasan dan Kecantikan di Jatim

Kamis, 02 Jul 2026 08:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 08:09 WIB

SURABAYA– Krista Exhibitions Group secara resmi membuka pameran ALLPACK Surabaya 2026 (EastPack Surabaya) dan East Beauty Pack Expo 2026 di Grand City C…

Pesta Rakyat Spektakuler! Charly Van Houten Guncang Stadion Manakarra di Gebyar Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulbar

Pesta Rakyat Spektakuler! Charly Van Houten Guncang Stadion Manakarra di Gebyar Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulbar

Rabu, 01 Jul 2026 19:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 19:07 WIB

MAMUJU – Stadion Manakarra Mamuju berubah menjadi lautan manusia pada Rabu (1/7/2026) malam. Ribuan warga dari berbagai penjuru Sulawesi Barat datang memadati s…