Sidang Sengketa Lahan Pogot: Buku C Desa Masih Atas Nama Ahli Waris Mukelar P. Tilam

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada sengketa lahan Pogot di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada sengketa lahan Pogot di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara perdata Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sengketa lahan seluas 21.270 meter persegi di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, kini menggelinding panas.Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf, Selasa (30 Juni 2026),

Kesaksian Eko selaku Sekretaris Kelurahan (Seklur) Tanah Kali Kedinding justru menjadi bumerang bagi pihak tergugat.

Kesaksiannya dinilai plin-plan dan tidak konsisten.Buku C Desa Misterius:

Dulu Disebut Hilang, Kini Muncul Kuasa Hukum Para Penggugat, Budiyanto, langsung menyoroti tajam sejumlah kejanggalan dalam administrasi pertanahan yang dibawa saksi.

Salah satu yang paling fatal adalah keberadaan Buku C Desa.”Fakta tersebut tentu menimbulkan pertanyaan.

Jika sebelumnya dinyatakan hilang dalam forum resmi Hearing Komisi A DPRD, mengapa kini Buku C Desa itu dapat dihadirkan di persidangan? Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan keraguan,” tegas Budiyanto heran.

Saat Buku C Desa dibuka di hadapan Majelis Hakim, terungkap fakta otentik bahwa Kutipan Letter C Nomor 450 memang resmi tercatat atas nama almarhum Mukelar P. Tilam—ahli waris dari penggugat.

Budiyanto juga menyemprot konsistensi saksi yang berubah-ubah menyebut nomor dokumen.

Di awal persidangan, saksi menyebut dasar klaim kepemilikan atas nama Poernomo Kasidi berasal dari Kutipan Letter C Nomor 4968, namun mendadak meralatnya menjadi Nomor 4969 setelah dokumen diperiksa ulang.”Perubahan penyebutan nomor Kutipan Letter C tersebut menjadi perhatian kami.

Dokumen administrasi pertanahan seharusnya disampaikan secara cermat di persidangan, bukan plin-plan,” sentil Budiyanto.

Kejanggalan lain makin mengemuka saat pemeriksaan silang. Saksi menjelaskan dokumennya memuat 14 persil tanah, namun hanya mampu menjelaskan 9 persil (seluas 16.200 meter persegi).

Sementara 5 persil sisanya gaib alias tidak bisa dijelaskan keberadaannya.Bahkan saat ditanya apakah objek sengketa berada di Persil 57–58, saksi mengaku tidak tahu.

Pengacara Penggugat Stop Pertanyaan: Saksi Tidak Paham Sejarah!Melihat saksi kelurahan yang kebingungan dan baru menjabat di tahun 2022 tersebut, Budiyanto memilih langsung menghentikan pemeriksaan silang.

Ia menilai kesaksian Seklur sama sekali tidak memiliki urgensi dan kejelasan hukum.”Apabila saksi sendiri tidak dapat memastikan letak objek sengketa dan tidak memahami riwayat tanah, maka kami menilai tidak ada lagi urgensi untuk mengajukan pertanyaan lanjutan,” cetus Budiyanto.Pihak penggugat menegaskan lahan Pogot tersebut didasarkan pada Kutipan Letter C Nomor 9 dan Nomor 450 atas nama almarhum Mukelar P. Tilam yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1930.

Di atas lahan tersebut kini telah berdiri rumah tinggal, sekolah (sejak 1978), masjid, fasilitas RW, hingga makam umum.serta TK Panca Bakti, dan lapang a Volly.

Sementara itu, usai sidang, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Surabaya memilih bungkam seribu bahasa dan langsung ngacir meninggalkan area pengadilan saat dikonfirmasi media terkait kejanggalan data tersebut. (sumber: warnakotanews.com)

Berita Terbaru

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

JAKARTA- KPK mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembaliannya dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di…

Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Surabaya Dirazia Aparat Gabungan

Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Surabaya Dirazia Aparat Gabungan

Minggu, 16 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:19 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya melalui Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.…

Penggerebekan Arena Judi Milik Akau Disaksikan Ratusan Warga

Penggerebekan Arena Judi Milik Akau Disaksikan Ratusan Warga

Minggu, 16 Agu 2026 09:33 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 09:33 WIB

BATAM– Subdit Vice Control (VC) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gelanggang permainan yang diduga menjadi arena p…

Sarang Judi Diduga Milik Akau Digerebek Bareskrim di Belakang Nagoya Food Court

Sarang Judi Diduga Milik Akau Digerebek Bareskrim di Belakang Nagoya Food Court

Minggu, 16 Agu 2026 09:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 09:29 WIB

BATAM- Bareskrim Polri menggerebek sebuah gelanggang permainan (gelper) yang diduga menjadi lokasi perjudian di kawasan belakang Nagoya Food Court, Nagoya,…

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Polda Sulbar - Memberikan kemudahan dan pelayanan prima bagi masyarakat menjadi prioritas utama Ditlantas Polda Sulawesi Barat.  Melalui inovasi layanan …

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Mamuju — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat pengabdian personel Polda Sulawesi Barat tetap terjaga. Meski s…