Hakim Hentikan Pemeriksaan Saksi BPKAD dalam Sidang Sengketa Lahan Pogot, Dinilai Tak Kuasai Objek Perkara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suana sidang sengketa lahan Pogot di PN Surabaya
Suana sidang sengketa lahan Pogot di PN Surabaya

i

SURABAYA- Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan di Jalan Pogot, Surabaya, berlangsung antiklimaks. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menghentikan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat lebih cepat karena keterangannya dinilai tidak berkaitan dengan objek sengketa yang diperiksa.

Persidangan perkara Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby ini digelar di Ruang Kartika, Selasa (30/6/2026). Jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf K., S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dr. Nur Kolis, S.H., M.H., dan Sagung Bunga, S.H., M.H.

Kesaksian yang Dinilai "Tak Nyambung" dengan Pokok Perkara

Tergugat menghadirkan Eko, Sekretaris Kelurahan Tanah Kali Kedinding, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Eko menjelaskan bahwa pengetahuannya berkaitan dengan sembilan persil tanah yang telah bersertifikat atas nama Purnomo Kasidi dengan luas sekitar 16.200 meter persegi. Di atas lahan tersebut, menurutnya, berdiri masjid, sekolah, fasilitas umum, makam, serta sejumlah bangunan yang ditempati masyarakat.

Saksi juga menyebut pernah ada perkara sebelumnya mengenai lokasi tersebut yang, menurut pengetahuannya, dimenangkan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, saat diminta menjelaskan isi putusan perkara itu, ia tidak dapat menerangkan substansi amar putusan maupun dasar hukumnya.

Situasi persidangan berubah ketika kuasa hukum para penggugat, Budiyanto, S.H., mulai mengajukan pertanyaan.

Budiyanto menyoroti perubahan keterangan saksi mengenai dokumen administrasi yang dijadikan dasar. Pada awal pemeriksaan, saksi menyebut Kutipan Letter C Nomor 4968. Setelah membuka dokumen yang dibawanya, saksi kemudian mengoreksi keterangannya menjadi Kutipan Letter C Nomor 4969.

Kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan kemunculan Buku C Desa yang dibawa ke persidangan. Menurut Budiyanto, dalam Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu, pemerintah menyatakan Buku C Desa sebelum tahun 1974 telah hilang. Namun dalam persidangan, buku tersebut justru diperlihatkan kepada majelis hakim.

Budiyanto mengatakan, dari pemeriksaan terhadap dokumen itu, Kutipan Letter C Nomor 450 atas nama almarhum Mukelar P. Tilam tercatat di dalam Buku C Desa.

Pemeriksaan kemudian berfokus pada objek gugatan. Saksi mengakui hanya mengetahui sembilan persil dari total 14 persil yang tercantum dalam Kutipan Letter C Nomor 4969. Ia juga tidak dapat memastikan apakah objek sengketa yang digugat para ahli waris Mukelar P. Tilam berada pada Persil Nomor 57–58 sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Menilai jawaban saksi tidak lagi berkaitan dengan pokok perkara, Budiyanto menghentikan pertanyaannya.

Majelis hakim kemudian mengambil alih jalannya persidangan. Hakim Anggota Dr. Nur Kolis menilai pemeriksaan tidak perlu diteruskan apabila saksi tidak mengetahui objek sengketa yang dipersoalkan.

“Saya kira kesaksian ini tidak nyambung, sebab yang ditanyakan penggugat tidak ada objek sengketa yang diketahui oleh saksi. Kalau masih ada saksi lagi, kita lanjut sidang Selasa, 7 Juli 2026,” ujar Dr. Nur Kolis di persidangan.

Misteri 5 Persil dan Munculnya Kembali Buku C

Usai sidang, Budiyanto menyatakan keterangan saksi justru menguatkan bahwa objek yang diterangkan berbeda dengan objek yang digugat.

“Gugatan kami berdasarkan Kutipan Letter C Nomor 9 dan Kutipan Letter C Nomor 450 atas nama almarhum Mukelar P. Tilam. Sementara saksi hanya menjelaskan sembilan persil yang menurutnya berkaitan dengan Kutipan Letter C Nomor 4969 dan tidak dapat memastikan letak objek sengketa yang kami persoalkan,” katanya.

Ia juga menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum terjawab, termasuk keberadaan lima persil lain yang tidak dijelaskan saksi serta munculnya kembali Buku C Desa yang sebelumnya disebut telah hilang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh awak media seusai persidangan. Mereka memilih meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya tanpa memberikan pernyataan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak tergugat apabila masih diajukan dalam tahap pembuktian.

Berita Terbaru

Prediksi Skor dan Line Up Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026, Ulasan taktik Rudi Garcia vs Pape Thiaw

Prediksi Skor dan Line Up Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026, Ulasan taktik Rudi Garcia vs Pape Thiaw

Rabu, 01 Jul 2026 14:05 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 14:05 WIB

SEATTLE-  Kompetisi sengit babak gugur Piala Dunia 2026 kembali berlanjut. Kali ini, raksasa Eropa Timnas Belgia dijadwalkan bentrok melawan wakil kuat Afrika, …

Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Rp486 Miliar

Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Rp486 Miliar

Rabu, 01 Jul 2026 10:45 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:45 WIB

JAKARTA- Kortastipidkor Polri mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM)…

Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Komitmen Pengabdian melalui Tema “Polri untuk Masyarakat”

Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Komitmen Pengabdian melalui Tema “Polri untuk Masyarakat”

Rabu, 01 Jul 2026 10:43 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:43 WIB

BOGOR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Kabupaten…

Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Les Leopard Sulit Ditebak, Harry Kane cs Bisa Menang?

Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Les Leopard Sulit Ditebak, Harry Kane cs Bisa Menang?

Rabu, 01 Jul 2026 10:27 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:27 WIB

ATLANTA– Langkah Timnas Inggris di fase gugur Piala Dunia 2026 akan langsung diuji oleh salah satu tim kuda hitam paling mengejutkan asal benua Afrika, R…

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Mbappe Bawa Prancis ke 16 Besar, Haaland Jadi Pahlawan Norwegia

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Mbappe Bawa Prancis ke 16 Besar, Haaland Jadi Pahlawan Norwegia

Rabu, 01 Jul 2026 10:20 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:20 WIB

NEW YORK — Langkah Timnas Prancis di ajang Piala Dunia 2026 masih belum terbendung. Bersua Swedia pada babak 32 besar di New York New Jersey Stadium, Rabu (…

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Banding

Selasa, 30 Jun 2026 22:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 22:05 WIB

JAKARTA- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management…