Pemuda Tewas Ditikam Pecahan Botol Miras di Ibiza Club, Rekan Sendiri Jadi Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan MR tewas di area Diskotek Ibiza Surabaya, kini ditahan Polrestabes Surabaya
Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan MR tewas di area Diskotek Ibiza Surabaya, kini ditahan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA – Suasana hiburan malam di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, mendadak berubah mencekam pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Seorang pemuda berinisial M.R. (24), warga Taman, Sidoarjo, tewas setelah dianiaya rekannya sendiri menggunakan pecahan botol minuman keras.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, tragedi itu dipicu pesta minuman keras yang dilakukan korban, pelaku A.K. (40), dan lima rekannya sejak Rabu (26/11/2025) malam di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, rombongan kemudian melanjutkan pesta ke Ibiza Club.

“Sekitar pukul 00.30 WIB mereka masuk ruang VIP Hall 2 dan kembali menenggak beberapa botol miras,” ujar Luthfi, Senin (01/12/2025).

Petaka mulai muncul sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tanpa sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Pelaku yang sudah mabuk berat naik pitam dan menegur korban dengan nada tinggi. Korban pun tersinggung dan keduanya terlibat adu mulut yang memanas.

Dalam kondisi hilang kendali, pelaku meraih pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Korban ambruk bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Rekan-rekannya panik dan mencoba menolong, namun luka parah membuat korban tidak tertolong.

“Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dipukul lebih dulu oleh korban. Tapi apa pun alasannya, tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolrestabes.

Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti disita, termasuk pecahan botol minuman merk Saccharum, dua gelas kristal pecah, rekaman CCTV ruang VIP, serta dokumen milik korban.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pesta miras kerap membuka jalan bagi tindakan kriminal dan hilangnya nyawa. (dims)

Berita Terbaru

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW…

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

ARLINGTON- Panggung babak 16 besar Piala Dunia 2026 siap menyuguhkan salah satu rivalitas paling panas di Benua Biru. Bertajuk Derby Iberia, dua tim bertabur…

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

SEATTLE- Atmosfer perayaan Independence Day dipastikan masih akan terasa kental di Seattle Stadium saat sang tuan rumah, Amerika Serikat (AS), menantang…

Kapolda Sulbar Pastikan Armada Patroli Siap  Layani Masyarakat Secara Maksimal

Kapolda Sulbar Pastikan Armada Patroli Siap  Layani Masyarakat Secara Maksimal

Senin, 06 Jul 2026 17:43 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:43 WIB

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menegaskan bahwa wilayah perairan Sulawesi Barat memiliki peran strategis.…

Aksi Heroik Polisi Nganjuk Evakuasi Bayi Korban Laka Bus Vs Truk

Aksi Heroik Polisi Nganjuk Evakuasi Bayi Korban Laka Bus Vs Truk

Senin, 06 Jul 2026 14:42 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:42 WIB

Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu kontra truk Fuso itu terjadi di Jembatan Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.…

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

JAKARTA- Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor…