Pemuda Tewas Ditikam Pecahan Botol Miras di Ibiza Club, Rekan Sendiri Jadi Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan MR tewas di area Diskotek Ibiza Surabaya, kini ditahan Polrestabes Surabaya
Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan MR tewas di area Diskotek Ibiza Surabaya, kini ditahan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA – Suasana hiburan malam di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, mendadak berubah mencekam pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Seorang pemuda berinisial M.R. (24), warga Taman, Sidoarjo, tewas setelah dianiaya rekannya sendiri menggunakan pecahan botol minuman keras.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, tragedi itu dipicu pesta minuman keras yang dilakukan korban, pelaku A.K. (40), dan lima rekannya sejak Rabu (26/11/2025) malam di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, rombongan kemudian melanjutkan pesta ke Ibiza Club.

“Sekitar pukul 00.30 WIB mereka masuk ruang VIP Hall 2 dan kembali menenggak beberapa botol miras,” ujar Luthfi, Senin (01/12/2025).

Petaka mulai muncul sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tanpa sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Pelaku yang sudah mabuk berat naik pitam dan menegur korban dengan nada tinggi. Korban pun tersinggung dan keduanya terlibat adu mulut yang memanas.

Dalam kondisi hilang kendali, pelaku meraih pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Korban ambruk bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Rekan-rekannya panik dan mencoba menolong, namun luka parah membuat korban tidak tertolong.

“Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dipukul lebih dulu oleh korban. Tapi apa pun alasannya, tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolrestabes.

Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti disita, termasuk pecahan botol minuman merk Saccharum, dua gelas kristal pecah, rekaman CCTV ruang VIP, serta dokumen milik korban.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pesta miras kerap membuka jalan bagi tindakan kriminal dan hilangnya nyawa. (dims)

Berita Terbaru

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik memborong tujuh penghargaan dalam ajang The 8th Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2026. Capaian tersebut menjadi pengakuan atas…

Doa Penuh Kehangatan Iringi Langkah Pamit Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta

Doa Penuh Kehangatan Iringi Langkah Pamit Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta

Jumat, 09 Okt 2026 16:21 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:21 WIB

POLDA SULBAR- Keharuan tak terbendung saat melepas kepergian Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta beserta istri tercinta, Ny. Santi Adi Deriyan. Kehangatan dan…

Lapsat Kapolda Sulbar, Komitmen Melanjutkan Kepemimpinan yang Telah Dirintis

Lapsat Kapolda Sulbar, Komitmen Melanjutkan Kepemimpinan yang Telah Dirintis

Jumat, 09 Okt 2026 15:45 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:45 WIB

POLDA SULBAR - Laporan Satuan (Lapsat) dan penyerahan memori kepemimpinan menjadi momen sakral sekaligus hangat dalam rangkaian serah terima jabatan Kapolda…

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Sulbar, Dari Kehangatan yang Berlalu ke Semangat yang Baru

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Sulbar, Dari Kehangatan yang Berlalu ke Semangat yang Baru

Jumat, 09 Okt 2026 15:23 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:23 WIB

POLDA SULBAR - Momen penuh kehangatan sekaligus keharuan terasa menyelimuti Aula Marannu Mapolda Sulawesi Barat saat kegiatan Serah Terima Ibu Asuh Polwan …

Datangi Rumah Warga Barata Jaya, Ajeng Wira Wati Kawal PKH Keluarga dengan Anak Hidrosefalus

Datangi Rumah Warga Barata Jaya, Ajeng Wira Wati Kawal PKH Keluarga dengan Anak Hidrosefalus

Jumat, 09 Okt 2026 14:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:37 WIB

SURABAYA – Di tengah perjuangan memenuhi kebutuhan tiga anak dengan kondisi berbeda, keluarga Darminto di RW 3 Kelurahan Barata Jaya, Surabaya, berharap b…

Petrokimia Gelontorkan Rp 100 Juta Dukung Revitalisasi Fasilitas Nelayan Pesisir Gresik

Petrokimia Gelontorkan Rp 100 Juta Dukung Revitalisasi Fasilitas Nelayan Pesisir Gresik

Jumat, 09 Okt 2026 12:33 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 12:33 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik menggelontorkan bantuan senilai Rp 100 juta untuk mendukung revitalisasi fasilitas nelayan di Kelurahan Lumpur, Gresik. Dana…