Kasus Penyiksaan ART Sunter Agung Ungkap Celah Hukum: Negara Abai, Vigilantisme Digital Mengisi Kekosongan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rekaman CCTV dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan ART
Rekaman CCTV dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan ART

i

JAKARTA- Sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diunggah oleh kelompok hacktivist ke media sosial memperlihatkan dugaan tindak kekerasan fisik berulang terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sebuah hunian kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Rekaman tersebut memicu kecaman luas dan memaksa publik menghadapi kenyataan pahit: jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia hingga kini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sebuah akun thread, diduga terdapat setidaknya empat pihak yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut, dengan inisial SW, AN, HW, dan AG. Korban diketahui telah bekerja di lokasi tersebut selama bertahun-tahun sebelum kasus ini terungkap ke publik melalui penyebaran rekaman di media sosial.

"Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya kekerasan yang terjadi, tapi fakta bahwa ini berlangsung dalam kesunyian selama bertahun-tahun. Itu mencerminkan absennya sistem pengawasan yang serius terhadap kondisi pekerja rumah tangga di Indonesia," kata pengamat hukum ketenagakerjaan

Dari perspektif hukum, kasus ini sebenarnya tidak memerlukan viral untuk ditindaklanjuti. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan merupakan delik biasa, bukan delik aduan, yang berarti aparat kepolisian memiliki kewenangan dan kewajiban untuk bertindak tanpa harus menunggu laporan formal dari korban maupun keluarganya. KUHAP Pasal 102 secara eksplisit menyatakan bahwa penyidik wajib segera melakukan tindakan penyidikan begitu mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Selain itu, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) turut berlaku dalam konteks ini, mengingat korban tinggal dan bekerja dalam satu atap dengan para terlapor. Pasal 15 undang-undang tersebut bahkan mewajibkan siapapun yang mengetahui terjadinya kekerasan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Ini bukan soal apakah hacktivist bersalah atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa instrumen hukum yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu tidak pernah digunakan secara proaktif untuk melindungi korban seperti ini?" ungkap akademisi hukum pidana

Fenomena ini juga menyoroti kegagalan sistemik yang lebih dalam. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara eksplisit mengecualikan pekerja rumah tangga dari cakupan perlindungannya. Akibatnya, tidak ada standar upah minimum, jam kerja, maupun mekanisme pengawasan kondisi kerja yang berlaku bagi ART.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang pertama kali diajukan ke DPR pada tahun 2004 hingga kini belum juga disahkan — melewati lebih dari dua dekade perjuangan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Sementara proses hukum terhadap para terlapor kini dalam pemantauan publik, pertanyaan struktural yang lebih mendasar tetap menggantung: seberapa banyak kasus serupa yang tidak pernah terungkap karena tidak ada hacktivist yang membuka rekaman mereka? (Sumber: indonesia.jakartadaily.id)

Tag :

Berita Terbaru

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW…

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

ARLINGTON- Panggung babak 16 besar Piala Dunia 2026 siap menyuguhkan salah satu rivalitas paling panas di Benua Biru. Bertajuk Derby Iberia, dua tim bertabur…

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

SEATTLE- Atmosfer perayaan Independence Day dipastikan masih akan terasa kental di Seattle Stadium saat sang tuan rumah, Amerika Serikat (AS), menantang…

Kapolda Sulbar Pastikan Armada Patroli Siap  Layani Masyarakat Secara Maksimal

Kapolda Sulbar Pastikan Armada Patroli Siap  Layani Masyarakat Secara Maksimal

Senin, 06 Jul 2026 17:43 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:43 WIB

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menegaskan bahwa wilayah perairan Sulawesi Barat memiliki peran strategis.…

Aksi Heroik Polisi Nganjuk Evakuasi Bayi Korban Laka Bus Vs Truk

Aksi Heroik Polisi Nganjuk Evakuasi Bayi Korban Laka Bus Vs Truk

Senin, 06 Jul 2026 14:42 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:42 WIB

Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu kontra truk Fuso itu terjadi di Jembatan Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.…

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

JAKARTA- Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor…