Sidang Kasus PT ENB Berlanjut, Pembelaan Terdakwa Nilai Perkara Bermuatan Perdata

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA – Perkara dugaan terkait jual beli kapal di PT Eka Nusa Bahari (ENB) dengan terdakwa Mochamad Wildan memasuki tahap pembelaan atau pleidoi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5/2026), terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Dendi Rukmantika, menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan perkara tersebut lebih mengarah pada dinamika internal perusahaan yang bersifat perdata.

“Sepanjang sidang berjalan, kami melihat perkara ini berkaitan dengan dinamika internal perusahaan privat yang menurut kami lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata,” kata Dendi kepada wartawan. 

Menurut Dendi, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memiliki kewenangan dalam menjalankan perusahaan, termasuk terkait pengelolaan aset dan keputusan korporasi PT ENB. 

Hal itu, menurut pihak pembela, menjadi salah satu dasar argumentasi bahwa perkara tersebut tidak sepenuhnya memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.

Pada dakwaan pertama terkait Pasal 394 KUHP Baru mengenai dugaan keterangan palsu dalam akta autentik, tim kuasa hukum menyebut unsur melawan hukum dan niat jahat belum terbukti. Pembela menilai isi akta yang dipersoalkan disusun berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam persidangan juga terungkap keterangan mengenai keterlibatan saksi pelapor, Indah Hariani, dalam proses penyusunan dokumen, termasuk komunikasi dengan notaris serta pemantauan draf sebelum penandatanganan.

Salah satu bukti yang disampaikan di persidangan berupa pesan yang disebut dikirim setelah pelunasan kewajiban di Bank Victoria Singapura, berbunyi:
“Alhamdulillah. Beban kita berkurang ya mas. Tinggal pajaknya.”

Tim kuasa hukum turut mengacu pada pendapat ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang. Ahli berpendapat bahwa adanya kesepakatan para pihak dalam penyusunan akta menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menilai unsur melawan hukum pidana.

Perkara ini berawal dari transaksi penjualan dua unit kapal, yakni TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease, yang disebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal perusahaan antara PT ENB dan PT Nusa Maritim Logistik (NML).

Sementara pada dakwaan kedua dan ketiga terkait dugaan penggelapan, pihak pembela menyatakan dana sebesar Rp5 miliar yang dipersoalkan digunakan untuk pelunasan kewajiban perusahaan melalui rekening perantara kredit Bank Victoria.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diambil karena rekening perusahaan disebut tengah mengalami pemblokiran terkait persoalan pajak, sehingga penggunaan rekening perantara dinilai sebagai upaya penyelesaian kewajiban perusahaan.

“Fakta-fakta yang muncul di persidangan, menurut kami, menunjukkan bahwa pelunasan dilakukan dalam konteks penyelesaian kewajiban perusahaan dan menjadi bagian dari pembelaan yang kami ajukan,” ujar Dendi.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan JPU serta pleidoi terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan.

Berita Terbaru

Polresta Mamuju Bersama TNI-Pemda Sigap Padamkan Karhutla di Desa Sumare, Permukiman Warga Terlindungi

Polresta Mamuju Bersama TNI-Pemda Sigap Padamkan Karhutla di Desa Sumare, Permukiman Warga Terlindungi

Selasa, 25 Agu 2026 21:45 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 21:45 WIB

MAMUJU – Personel gabungan Polresta Mamuju bersama Polda Sulawesi Barat, TNI, BPBD, Damkar, dan unsur Pemerintah Daerah bergerak cepat menangani kebakaran h…

Ribuan Jarum Suntik Bekas Ditemukan di Parit Sidoarjo, Ada Tulisan "Hadi Dr"

Ribuan Jarum Suntik Bekas Ditemukan di Parit Sidoarjo, Ada Tulisan "Hadi Dr"

Selasa, 25 Agu 2026 16:51 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 16:51 WIB

SIDOARJO– Pemandangan mengkhawatirkan muncul di parit kawasan exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo. Ribuan jarum suntik bekas hingga limbah medis yang masih t…

Polda Sulbar Intensifkan Operasi Antik Marano 2026, 24 Kasus Narkotika Terungkap

Polda Sulbar Intensifkan Operasi Antik Marano 2026, 24 Kasus Narkotika Terungkap

Selasa, 25 Agu 2026 14:08 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:08 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat bersama jajaran terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Antik Marano 2026 sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran dan …

Momen Maulid Nabi, Kapolda Sulbar Ajak Generasi Penerus Wujudkan Kamtibmas Berlandaskan Teladan Rasulullah

Momen Maulid Nabi, Kapolda Sulbar Ajak Generasi Penerus Wujudkan Kamtibmas Berlandaskan Teladan Rasulullah

Selasa, 25 Agu 2026 12:19 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 12:19 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 H, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta mengajak seluruh…

Anak Buah Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Anak Buah Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Selasa, 25 Agu 2026 09:43 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:43 WIB

JAKARTA- Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, anak buah Menhut Raja…

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

Selasa, 25 Agu 2026 09:37 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:37 WIB

JAKARTA — Ada pemandangan istimewa dalam Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Para mantan K…