Sidang Kasus PT ENB Berlanjut, Pembelaan Terdakwa Nilai Perkara Bermuatan Perdata

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA – Perkara dugaan terkait jual beli kapal di PT Eka Nusa Bahari (ENB) dengan terdakwa Mochamad Wildan memasuki tahap pembelaan atau pleidoi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5/2026), terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Dendi Rukmantika, menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan perkara tersebut lebih mengarah pada dinamika internal perusahaan yang bersifat perdata.

“Sepanjang sidang berjalan, kami melihat perkara ini berkaitan dengan dinamika internal perusahaan privat yang menurut kami lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata,” kata Dendi kepada wartawan. 

Menurut Dendi, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memiliki kewenangan dalam menjalankan perusahaan, termasuk terkait pengelolaan aset dan keputusan korporasi PT ENB. 

Hal itu, menurut pihak pembela, menjadi salah satu dasar argumentasi bahwa perkara tersebut tidak sepenuhnya memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.

Pada dakwaan pertama terkait Pasal 394 KUHP Baru mengenai dugaan keterangan palsu dalam akta autentik, tim kuasa hukum menyebut unsur melawan hukum dan niat jahat belum terbukti. Pembela menilai isi akta yang dipersoalkan disusun berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam persidangan juga terungkap keterangan mengenai keterlibatan saksi pelapor, Indah Hariani, dalam proses penyusunan dokumen, termasuk komunikasi dengan notaris serta pemantauan draf sebelum penandatanganan.

Salah satu bukti yang disampaikan di persidangan berupa pesan yang disebut dikirim setelah pelunasan kewajiban di Bank Victoria Singapura, berbunyi:
“Alhamdulillah. Beban kita berkurang ya mas. Tinggal pajaknya.”

Tim kuasa hukum turut mengacu pada pendapat ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang. Ahli berpendapat bahwa adanya kesepakatan para pihak dalam penyusunan akta menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menilai unsur melawan hukum pidana.

Perkara ini berawal dari transaksi penjualan dua unit kapal, yakni TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease, yang disebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal perusahaan antara PT ENB dan PT Nusa Maritim Logistik (NML).

Sementara pada dakwaan kedua dan ketiga terkait dugaan penggelapan, pihak pembela menyatakan dana sebesar Rp5 miliar yang dipersoalkan digunakan untuk pelunasan kewajiban perusahaan melalui rekening perantara kredit Bank Victoria.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diambil karena rekening perusahaan disebut tengah mengalami pemblokiran terkait persoalan pajak, sehingga penggunaan rekening perantara dinilai sebagai upaya penyelesaian kewajiban perusahaan.

“Fakta-fakta yang muncul di persidangan, menurut kami, menunjukkan bahwa pelunasan dilakukan dalam konteks penyelesaian kewajiban perusahaan dan menjadi bagian dari pembelaan yang kami ajukan,” ujar Dendi.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan JPU serta pleidoi terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan.

Berita Terbaru

Narasi di Medsos Hoax! RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas

Narasi di Medsos Hoax! RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas

Sabtu, 11 Jul 2026 20:31 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 20:31 WIB

JAKARTA- Belakangan ini di media sosial beredar narasi dan infografis yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang  Perampasan Aset dikeluarkan …

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Sabtu, 11 Jul 2026 20:25 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 20:25 WIB

JAKARTA- Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Demikian diungkapkan Kakortas…

Prediksi Skor Norwegia vs Inggris Perempat Final Piala Dunia 2026: Sihir Erling Haaland Berlanjut?

Prediksi Skor Norwegia vs Inggris Perempat Final Piala Dunia 2026: Sihir Erling Haaland Berlanjut?

Sabtu, 11 Jul 2026 20:17 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 20:17 WIB

MIAMI- Pertandingan sarat gengsi akan tersaji di Miami Stadium, Amerika Serikat, saat Norwegia menantang Inggris dalam perebutan tiket semifinal Piala Dunia…

Prediksi Skor Argentina vs Swiss Perempat Final Piala Dunia 2026: Peluang Lionel Messi Menangi Sepatu Emas

Prediksi Skor Argentina vs Swiss Perempat Final Piala Dunia 2026: Peluang Lionel Messi Menangi Sepatu Emas

Sabtu, 11 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 20:11 WIB

KANSAS CITY – Perebutan tiket semifinal Piala Dunia 2026 dipastikan bakal berlangsung memanas. Sang juara bertahan, Argentina, dijadwalkan menantang kekuatan k…

Wali Kota Eri Terbitkan SE Larangan Pungutan RT/RW di Surabaya, Hanya Tiga Jenis Iuran yang Diperbolehkan

Wali Kota Eri Terbitkan SE Larangan Pungutan RT/RW di Surabaya, Hanya Tiga Jenis Iuran yang Diperbolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 11:22 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 11:22 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Wali Kota…

Empat Kali Menjabat Kapolres, Kombes I Komang Budiartha Raih Leadership Awards 2026

Empat Kali Menjabat Kapolres, Kombes I Komang Budiartha Raih Leadership Awards 2026

Sabtu, 11 Jul 2026 10:57 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:57 WIB

BALI – Dedikasi, integritas, dan kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik kembali membuahkan apresiasi. Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah R…