Wali Kota Eri Terbitkan SE Larangan Pungutan RT/RW di Surabaya, Hanya Tiga Jenis Iuran yang Diperbolehkan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eri Cahyadi
Eri Cahyadi

i

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah itu menegaskan bahwa iuran di lingkungan RT/RW hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah. 

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

"Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah," kata Wali Kota Eri, Sabtu (11/7/2026).

Selain tiga jenis iuran yang diperbolehkan, seluruh bentuk pungutan dinyatakan dilarang. Larangan itu mencakup pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, maupun pungutan lain yang sejenis. Meski demikian, warga tetap dapat memberikan sumbangan secara sukarela untuk kepentingan lingkungan.

"Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat," tegasnya.

Wali Kota Eri menjelaskan, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan terlebih dahulu diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan, apabila sebuah kawasan membutuhkan pembangunan saluran atau paving secara swadaya, maka besaran kontribusi warga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek, bukan ditetapkan secara sepihak oleh pengurus RT atau RW.

"Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama," jelasnya.

Selain itu, warga yang membangun rumah baru tetap dapat diminta memberikan kontribusi apabila pembangunan tersebut menimbulkan kebutuhan pembiayaan, misalnya untuk pembangunan saluran, paving, atau perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas pembangunan. Namun, besaran kontribusi harus dihitung berdasarkan biaya riil dan tidak boleh ditetapkan secara sepihak.

Apabila pembangunan infrastruktur lingkungan sebelumnya memang mengharuskan setiap kavling menanggung biaya tertentu, maka pemilik rumah baru juga dapat dikenai kewajiban yang sama. Sebaliknya, jika biaya riil yang dibutuhkan lebih kecil, maka besaran kontribusi juga harus disesuaikan dan tidak boleh melebihi kebutuhan sebenarnya.

"Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga," terangnya.

Ia menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan dan verifikasi lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Karena itu, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pengurus RT maupun RW yang tetap melakukan pelanggaran.

"Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW," tegasnya.

Ia menambahkan, terbitnya surat edaran ini juga menjadi langkah untuk mencegah terulangnya praktik pungutan di luar ketentuan, menyusul adanya dugaan pungutan yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo. Pemkot Surabaya telah memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pengurus RT/RW yang terlibat.

"Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran pemerintah kota juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Polda Sulbar Intensifkan Operasi Antik Marano 2026, 24 Kasus Narkotika Terungkap

Polda Sulbar Intensifkan Operasi Antik Marano 2026, 24 Kasus Narkotika Terungkap

Selasa, 25 Agu 2026 14:08 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:08 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat bersama jajaran terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Antik Marano 2026 sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran dan …

Momen Maulid Nabi, Kapolda Sulbar Ajak Generasi Penerus Wujudkan Kamtibmas Berlandaskan Teladan Rasulullah

Momen Maulid Nabi, Kapolda Sulbar Ajak Generasi Penerus Wujudkan Kamtibmas Berlandaskan Teladan Rasulullah

Selasa, 25 Agu 2026 12:19 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 12:19 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 H, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta mengajak seluruh…

Anak Buah Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Anak Buah Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Selasa, 25 Agu 2026 09:43 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:43 WIB

JAKARTA- Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, anak buah Menhut Raja…

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

Selasa, 25 Agu 2026 09:37 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:37 WIB

JAKARTA — Ada pemandangan istimewa dalam Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Para mantan K…

Siaga Penuh Hadapi Karhutla, Polda Sulbar Gelar Simulasi Pemadaman & Himbau Masyarakat Stop Bakar Lahan

Siaga Penuh Hadapi Karhutla, Polda Sulbar Gelar Simulasi Pemadaman & Himbau Masyarakat Stop Bakar Lahan

Senin, 24 Agu 2026 17:04 WIB

Senin, 24 Agu 2026 17:04 WIB

POLDA SULBAR- Di tengah musim kemarau yang berkepanjangan dan tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polda Sulawesi Barat menunjukkan kesiapan …

Wakapolda Sulbar Pimpin Evaluasi Kinerja: Kesiapan Penuh Hadapi Ancaman Karhutla & Prioritas Jaga Kamtibmas

Wakapolda Sulbar Pimpin Evaluasi Kinerja: Kesiapan Penuh Hadapi Ancaman Karhutla & Prioritas Jaga Kamtibmas

Senin, 24 Agu 2026 17:00 WIB

Senin, 24 Agu 2026 17:00 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin kegiatan Analisa dan Evaluasi Kinerja mingguan guna merumuskan pelayanan yang lebih maksimal…