Satpol PP Surabaya Tertibkan 18 Tiang Kabel Fiber Optik Tak Berizin di Jalan Panjang Jiwo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA - Pemkot Surabaya melalui Satpol PP kembali menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Surabaya, Rabu (11/2/2026). Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya, Sabtu (7/2/2026).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan penertiban terpadu yang melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Seperti kegiatan sebelumnya, kami tidak bekerja sendiri. Penertiban ini dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP),” ujar Zaini.

Zaini menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet serta asosiasi jaringan telekomunikasi di Surabaya, seperti Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

“Pada Senin (9/2/2026), kami mengundang para provider dan asosiasi untuk berdiskusi. Kami meminta mereka menertibkan sekaligus merapikan kabel-kabel udara yang terpasang di wilayah Surabaya,” jelasnya.

Selain penertiban, Satpol PP juga melakukan perapihan terhadap kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.

“Kami turut merapikan kabel yang tidak tertata agar lebih rapi dan tidak merusak keindahan kota,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 18 tiang kabel FO yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Pemkot Surabaya.

“Total hari ini ada 18 tiang yang kami tertibkan karena tidak memiliki izin, tidak terdaftar, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot. Seluruh barang hasil penertiban kami amankan di gudang Satpol PP,” katanya.

Zaini juga mengimbau seluruh penyedia jaringan fiber optik untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keindahan Kota Surabaya.

“Kami memahami layanan telekomunikasi sangat penting bagi masyarakat. Namun, kerapian dan estetika kota juga harus dijaga. Karena itu, kami berharap para provider dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan keindahan Surabaya,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…