Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satpol PP Surabaya menyita miras yang dijual di warkop
Petugas Satpol PP Surabaya menyita miras yang dijual di warkop

i

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons laporan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan aktivitas karaoke dengan suara keras hingga mengganggu kenyamanan lingkungan di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung meminta jajaran Satpol PP turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindak aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.

Atas arahan tersebut, jajaran Satpol PP Kota Surabaya mendatangi sejumlah tempat usaha di kawasan Jalan Putro Agung untuk memastikan laporan warga sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap perizinan dan aktivitas usaha di lokasi.

“Ada laporan warga terkait warung kopi yang ada mirasnya, lalu jam dua malam karaokenya keras sekali. Tolong ini ditertibkan,” kata Wali Kota Eri kepada jajaran Satpol PP Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Ia menegaskan, penjualan minuman beralkohol tidak dapat dilakukan sembarangan. Pelaku usaha yang telah memiliki izin sekalipun tetap wajib mematuhi ketentuan mengenai lokasi maupun tata cara penjualan.

“Iya itu ditertibkan semua, nanti dikoreksi semuanya terkait izinnya,” tegasnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah warung kopi berdasarkan pengaduan masyarakat. Salah satu laporan menyebut adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak mengantongi izin, sekaligus aktivitas karaoke yang mengganggu warga sekitar.

“Saat kita datang, musik sedang dinyalakan. Setelah itu kita menemukan pengunjung melakukan minum minuman keras,” ujar Irna.

Dalam pemeriksaan di salah satu lokasi, petugas juga mengecek bagian lantai dua bangunan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 29 dus botol minuman beralkohol dalam kondisi kosong dan tiga botol minuman beralkohol yang masih berisi di dalam kulkas.

“Di lantai dua kita menemukan 29 dus botol minuman keras yang sudah kosong. Di kulkas kita menemukan tiga botol minuman keras yang masih ada isinya,” jelasnya.

Petugas kemudian memeriksa dokumen perizinan tempat usaha tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi itu tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol.

Atas temuan tersebut, Satpol PP melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak yang bersangkutan. Aktivitas karaoke juga dihentikan, sementara penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan untuk beroperasi di lokasi tersebut.

Irna menjelaskan, aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Aturan tersebut mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol, termasuk terkait lokasi, skala usaha, dan kadar alkohol.

“Jadi kita terangkan bahwa tidak boleh melakukan penjualan minuman keras di lokasi tersebut,” katanya.

Selanjutnya, hasil penindakan akan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut terhadap tempat usaha tersebut.

“Apabila masih melakukan pelanggaran, Dinkopumdag akan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Dan apabila masih melanggar, Dinkopumdag akan memberikan permohonan bantuan kepada Satpol PP dan kami bisa segel itu,” ujarnya.

Irna menegaskan, setiap tempat usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama apabila berada di kawasan permukiman yang berdampingan langsung dengan lingkungan warga. Aktivitas usaha tidak boleh mengganggu ketenteraman maupun ketertiban masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat turut mengawasi lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban.

“Jika warga menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban, silahkan segera melaporkannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terbaru

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

POLDA SULBAR - Menjelang akhir pekan, saat malam mulai larut, cahaya lampu biru khas Polantas kembali terlihat menyisir jalan-jalan di Kota Mamuju. Patroli ini…

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

SURABAYA – Foto sejumlah tokoh yang memiliki rekam jejak di PDI Perjuangan bersama kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josiah Michael, menjadi perhatian. …

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026). Penertiban ini…