Berkas P21, Empat Tersangka Korupsi Bank Jatim Segera Disidangkan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen
Empat tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen

i

BACASAJA.ID - Berkas perkara kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, dinyatakan lengkap (P21), dan para tersangka diserahkan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kamis, 17 Juni 2021.

Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, SH, yang mengatakan jika berkas perkara korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang dinyatakan lengkap pada Selasa, 15 Juni 2021. "Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif," kata Fathur Rohman, SH dikutip Jumat (18/6/2021).

Kemudian empat tersangka ditahan oleh JPU di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka ditahan selama 20 hari sejak 17 Juni 2021.

Keempat orang tersangka itu antara lain Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Ridho Yunianto. Lalu, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.

Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primer pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Alasan lain,

“Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," terang Fathur. (rl)

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…