Demi Mencuri Honda Beat, Pengirim Galon Air Isi Ulang Ini Rela Tinggalkan Kendaraan Roda Tiganya

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 16 Sep 2021 17:00 WIB

Demi Mencuri Honda Beat, Pengirim Galon Air Isi Ulang Ini Rela Tinggalkan Kendaraan Roda Tiganya

i

Kapolsek dan Kanit Reskrim Lakarsantri saat pamerkan pelaku pencurian.

BACASAJA.ID - Ada kesempatan, di situ juga ada jalan. Itulah cara yang dilakukan pria pengirim galon isi ulang di daerah Sawunggaling, Lidah Surabaya ini.

Dengan dalih karena butuh uang buat bayar hutang, pria itu nekat mencuri sepeda motor milik tetangga sendiri. Akibat ulahnya pemuda ini akhirnya berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya

Begitu melihat sepeda motor yang kuncinya masih menempel, pelaku meninggalkan kendaraan roda tiga yang biasa dia gunakan untuk mengirim air lalu mengambil motor korban.

Pemuda tersebut diketahui bernama Rudi Santoso (19), asal Desa Kara, Kecamatan Torjun, Sampang, Madura.

Pelaku ditangkap setelah penyelidikan polisi membuahkan hasil dari keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban M. Arfan.

Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Arif Sasmito didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono menuturkan, dugaannya, pelaku ini sudah memantau serta mempelajari lokasi kejadiannya.

Hingga pada, Senin (13/9/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, korban bermain di rumah temannya yang mempunyai warkop di Wisma Lidah Kulon Surabaya.

Baca Juga: Setelah Viral, Pencuri Motor Ojol Wanita Ditangkap Polda Jatim

“Kesempatan itu digunakan secepat kilat, saat melihat kunci motor masih menempel. Rencananya uang penjualan akan digunakan buat bayar hutang,” kata Kompol Arif, Kamis (16/9/2021).

Melihat sepeda motor Honda Beat-nya tidak ada ditempat, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri Surabaya yang kemudian anggota Reskrim mendatangi TKP dan metakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil ditangkap pada, Selasa 14 September 2021 pukul 01.00 Wib didaerah Bangkalan dekat Jembatan Suramadu,” tambah Kapolsek.

Seteiah diintrogasi sesuai keterangan tersangka, bahwa sepeda motor hasil kejahatan masih disimpan dirumahnya tersangka didaerah Madura. Akhirnya petugas mengambil sepeda motor kerumah tersangka, lalu dibawa ke Polsek.

Baca Juga: Ajakan 'Ayo Ngopi' Berujung Sial, Honda Vario dengan Stiker 'Kapan Nikah?' Dibawa Kabur Kawan Lama

Sementara, tersangka Rudi mengatakan, jika terpaksa melakukan pencurian karena butuh uang.

“Saya terpaksa mencuri sepeda motor ini karena saya butuh uang sebesar Rp 1,900,000 juta buat bayar hutang,” aku Rudi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam penjara Polsek Lakarsantri Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (MMS/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU