SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri mengamankan dua pelaku sindikat begal yang sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Dua pelaku tersebut Ainul Yaqin,19, warga asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Pandu IV. Dan Agus Salim, 20, warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Gang IV. Kedua tersangka dibekuk di kawasan Jalan Telaga Utama Road Citraland pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 01.00.
Baca Juga: Komplotan Begal yang Suka Bacok Orang Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Sering Beraksi di Pasuruan
Menurut Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar didampingi Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Ipda Junta, pihaknya melakukan patroli dan mendapati mereka gerak gerik yang mencurigakan dan saat diamankan ada yang melarikan diri.
"Saat di lokasi anggota yang sedang patroli mencurigai gerak-gerik lima pemuda yang disinyalir akan melakukan perampasan ke pengendara," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar, Selasa 5 November 2024.
Para pemuda tersebut yang berjumlah lima orang itu ternyata berniat melakukan aksi dengan memepet dan menyerempet pemotor lain. "Hasilnya kami berhasil amankan dua pelaku. Untuk tiga temannya kabur," tegas Akhyar.
Masih kata Kasihumas Polrestabes Surabaya itu, salam melakukan aksinya para tersangka ini terbilang klasik. Dalam melancarkan aksi, mereka berbagi tugas. Ada yang bertugas memepet dan menghentikan motor korban.
"Tiga orang yang bertugas menghadang itu menggunakan sarana tongkat besi untuk mengancam korban. Kemudian tersangka yang lain bertugas membawa motor hasil kejahatan untuk dijual," tegas Akhyar.
Akhyar menyebut, di aksi pamungkasnya, mereka merampas motor di Jalan Raya Lakarsantri-Driyorejo, akhir Oktober 2024 lalu. Dalam aksi itu, mereka membawa kabur motor Honda Beat milik Rio Ananta,21, warga Candi Lontar pukul 01.30 wib.
"Enam anggota begal ini, selalu beraksi di jam-jam diatas tengah malam. Mereka ini mengklaim jika jam itu adalah waktu yang aman untuk meminimalisir gagalnya aksi perampasan motor milik korban," ucap dia.
Baca Juga: Mamah Muda Jadi Korban Begal Dua Pelaku Bapak Dan Anak, Ditangkap Melawan Di Dor Polisi
Dua tersangka yang diamankan ini, dalam catatan kepolisian ternyata mereka sudah pernah melakukan tindak Kejahatan."Mereka ini residivis,"terang Akhyar. Dan uang hasil kejahatan dipergunakan untuk foya foya dan dugem.
Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan polisi akan memburu teman tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya. (*)
Editor : Redaksi