Dua Pelaku Begal Ditangkap Polsek Lakarsantri di Kawasan Citraland Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka begal ditangkap
Tersangka begal ditangkap

i

SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri mengamankan dua pelaku sindikat begal yang sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Dua pelaku tersebut Ainul Yaqin,19, warga asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Pandu IV. Dan Agus Salim, 20, warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Gang IV. Kedua tersangka dibekuk di kawasan Jalan Telaga Utama Road Citraland pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 01.00.

Menurut Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar didampingi Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Ipda Junta, pihaknya melakukan patroli dan mendapati mereka gerak gerik yang mencurigakan dan saat diamankan ada yang melarikan diri.

"Saat di lokasi anggota yang sedang patroli mencurigai gerak-gerik lima pemuda yang disinyalir akan melakukan perampasan ke pengendara," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar, Selasa 5 November 2024.

Para pemuda tersebut yang berjumlah lima orang itu ternyata berniat melakukan aksi dengan memepet dan menyerempet pemotor lain. "Hasilnya kami berhasil amankan dua pelaku. Untuk tiga temannya kabur," tegas Akhyar.

Masih kata Kasihumas Polrestabes Surabaya itu, salam melakukan aksinya para tersangka ini terbilang klasik. Dalam melancarkan aksi, mereka berbagi tugas. Ada yang bertugas memepet dan menghentikan motor korban.

"Tiga orang yang bertugas menghadang itu menggunakan sarana tongkat besi untuk mengancam korban. Kemudian tersangka yang lain bertugas membawa motor hasil kejahatan untuk dijual," tegas Akhyar.

Akhyar menyebut, di aksi pamungkasnya, mereka merampas motor di Jalan Raya Lakarsantri-Driyorejo, akhir Oktober 2024 lalu. Dalam aksi itu, mereka membawa kabur motor Honda Beat milik Rio Ananta,21, warga Candi Lontar pukul 01.30 wib.

"Enam anggota begal ini, selalu beraksi di jam-jam diatas tengah malam. Mereka ini mengklaim jika jam itu adalah waktu yang aman untuk meminimalisir gagalnya aksi perampasan motor milik korban," ucap dia.

Dua tersangka yang diamankan ini, dalam catatan kepolisian ternyata mereka sudah pernah melakukan tindak Kejahatan."Mereka ini residivis,"terang Akhyar. Dan uang hasil kejahatan dipergunakan untuk foya foya dan dugem.

Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan polisi akan memburu teman tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya. (*)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…