Dua Pelaku Begal Ditangkap Polsek Lakarsantri di Kawasan Citraland Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka begal ditangkap
Tersangka begal ditangkap

i

SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri mengamankan dua pelaku sindikat begal yang sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Dua pelaku tersebut Ainul Yaqin,19, warga asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Pandu IV. Dan Agus Salim, 20, warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Gang IV. Kedua tersangka dibekuk di kawasan Jalan Telaga Utama Road Citraland pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 01.00.

Menurut Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar didampingi Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Ipda Junta, pihaknya melakukan patroli dan mendapati mereka gerak gerik yang mencurigakan dan saat diamankan ada yang melarikan diri.

"Saat di lokasi anggota yang sedang patroli mencurigai gerak-gerik lima pemuda yang disinyalir akan melakukan perampasan ke pengendara," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar, Selasa 5 November 2024.

Para pemuda tersebut yang berjumlah lima orang itu ternyata berniat melakukan aksi dengan memepet dan menyerempet pemotor lain. "Hasilnya kami berhasil amankan dua pelaku. Untuk tiga temannya kabur," tegas Akhyar.

Masih kata Kasihumas Polrestabes Surabaya itu, salam melakukan aksinya para tersangka ini terbilang klasik. Dalam melancarkan aksi, mereka berbagi tugas. Ada yang bertugas memepet dan menghentikan motor korban.

"Tiga orang yang bertugas menghadang itu menggunakan sarana tongkat besi untuk mengancam korban. Kemudian tersangka yang lain bertugas membawa motor hasil kejahatan untuk dijual," tegas Akhyar.

Akhyar menyebut, di aksi pamungkasnya, mereka merampas motor di Jalan Raya Lakarsantri-Driyorejo, akhir Oktober 2024 lalu. Dalam aksi itu, mereka membawa kabur motor Honda Beat milik Rio Ananta,21, warga Candi Lontar pukul 01.30 wib.

"Enam anggota begal ini, selalu beraksi di jam-jam diatas tengah malam. Mereka ini mengklaim jika jam itu adalah waktu yang aman untuk meminimalisir gagalnya aksi perampasan motor milik korban," ucap dia.

Dua tersangka yang diamankan ini, dalam catatan kepolisian ternyata mereka sudah pernah melakukan tindak Kejahatan."Mereka ini residivis,"terang Akhyar. Dan uang hasil kejahatan dipergunakan untuk foya foya dan dugem.

Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan polisi akan memburu teman tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…