JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan soal kerugian negara terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di bank BRI. Untuk saat ini, KPK mengungkap kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp700 Miliar.
Angka itu didapatkan dari total anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 Triliun. "Hitungan sementara dari tim penyidik dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip dari RRI.co.id, Rabu (2/7/2025).
Budi mengatakan, perhitungan itu didapatkan KPK setelah berkerjasama dengan BPK ataupun BPKP. "KPK berkoordinasi dengan pihak-pihak baik BPK ataupun nanti BPKP begitu, untuk menghitung kerugian negara tersebut," Kata Budi.
KPK telah mengamankan dokumen terkait pengadaan mesin EDC usai melakukan penggeledahan di kantor pusat bank BRI. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC oleh bank Rakyat Indonesia (BRI).
"KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan. Kemudian ada tabungan juga, ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," Kata jubir KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih KPK, Senin (30/6/2025).
Budi hanya mengatakan, oknum yang terlibat dalam kasus ini sudah tidak lagi menjabat di bank BRI. "Perkara ini juga diduga melibatkan oknum pejabat yang sudah tidak menjabat," kata Budi.
Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan. Sejauh ini, penyidikan kasus Bank BRI menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. (RRI)
Editor : Redaksi