Rampas Motor di MERR, Satu Pelaku Genk Motor Surabaya Ditangkap Jatanras Polda Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur

i

SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan satu tersangka pelaku begal yang menyaru sebagai Genk Gunung Anyar. Satu tersangka berinisial RAR alias R,23, warga Kenjeran, Surabaya. Sedangkan untuk tersangka lainnya masih diburu polisi.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur didampingi Kasie Penum Bid Humas Polda Jatim Kompol Rizal pihaknya mengamankan satu tersangka RAR, usai mendapat laporan dari korban berinisial KAVM. Selanjutnya, polisi memburu pelaku lainnya.

Kronologi kejadian berawal dari tanggal 24 September 2024 sekira pukul 18.00 wib korban ke kampus ITAT Surabaya untuk kuliah malam dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2023 nopol L 3329 CAI. Korban mengikuti perkuliahan dan mengejarkan tugas kuliah sampai pukul 01.30 wib setelah itu korban pulang.

Dan sampai dijalan Raya Ir Soekarno Kelurahan Gunung Anyar korban kepepet dari Kanan oleh tersangka KR (DPO), tersangka AD (DPO), dan tersangka RB (DPO), dan menghadang di depan korban setelah itu datang tersangka RAR alias R tersangka AS dan tersangka AY mengendarai sepeda motor beat abu abu setelah itu tersangka AS turun dan mengacungkan pedang ke arah korban setelah itu korban takut dan turun dari sepeda motor, setelah itu tersangka AS langsung membawa kabur motor korban.

" Sepeda motor dijual oleh tersangka AS dengan harga Rp Rp 4,5 juta dan masing masing masing tersangka mendapat Rp 750 ribu,"terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur didampingi Kasie Penum Bid Humas Polda Jatim Kompol Rizal, Kamis 26 Desember 2024.

Barang bukti yang disita satu pedang, foto kopi BPKB dan STNK, dan Honda Vario nopol L 4613 CAJ sebagai sarana ( Disita dalam Polsek Lakarsantri).

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…