Rampas Motor di MERR, Satu Pelaku Genk Motor Surabaya Ditangkap Jatanras Polda Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur

i

SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan satu tersangka pelaku begal yang menyaru sebagai Genk Gunung Anyar. Satu tersangka berinisial RAR alias R,23, warga Kenjeran, Surabaya. Sedangkan untuk tersangka lainnya masih diburu polisi.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur didampingi Kasie Penum Bid Humas Polda Jatim Kompol Rizal pihaknya mengamankan satu tersangka RAR, usai mendapat laporan dari korban berinisial KAVM. Selanjutnya, polisi memburu pelaku lainnya.

Kronologi kejadian berawal dari tanggal 24 September 2024 sekira pukul 18.00 wib korban ke kampus ITAT Surabaya untuk kuliah malam dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2023 nopol L 3329 CAI. Korban mengikuti perkuliahan dan mengejarkan tugas kuliah sampai pukul 01.30 wib setelah itu korban pulang.

Dan sampai dijalan Raya Ir Soekarno Kelurahan Gunung Anyar korban kepepet dari Kanan oleh tersangka KR (DPO), tersangka AD (DPO), dan tersangka RB (DPO), dan menghadang di depan korban setelah itu datang tersangka RAR alias R tersangka AS dan tersangka AY mengendarai sepeda motor beat abu abu setelah itu tersangka AS turun dan mengacungkan pedang ke arah korban setelah itu korban takut dan turun dari sepeda motor, setelah itu tersangka AS langsung membawa kabur motor korban.

" Sepeda motor dijual oleh tersangka AS dengan harga Rp Rp 4,5 juta dan masing masing masing tersangka mendapat Rp 750 ribu,"terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur didampingi Kasie Penum Bid Humas Polda Jatim Kompol Rizal, Kamis 26 Desember 2024.

Barang bukti yang disita satu pedang, foto kopi BPKB dan STNK, dan Honda Vario nopol L 4613 CAJ sebagai sarana ( Disita dalam Polsek Lakarsantri).

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…