Lhuuk! Mantan Sekjen MPR Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Terkait Dugaan Korupsi Rp17 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung MPR
Gedung MPR

i

JAKARTA - KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC sebagai tersangka. Ia dijadikan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara pengadaan di MPR RI.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka. Dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai 2021," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025), seperti dilansir RRI.go.id.

KPK telah memeriksa dua pihak swasta yaitu Andi Wirawan dan Jonathan Hartono. Namun, Andi Wirawan meminta penjadwalan ulang.

"Saksi 1 meminta penjadwalan ulang. Saksi 2 didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi.

Komisi antirasuah membuka penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan lingkungan di MPR RI. Dugaan gratifikasi dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait. Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," ucap Budi.

Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyebut, dugaan tindak pidana itu terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Siti mengatakan, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat.

Siti pun memastikan, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat atau yang periode sebelumnya. "Karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif. Serta, teknis dari sekretariat," kata Siti. ***

Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …