JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh penyidik dari hasil penggeledahan dan pendalaman perkara yang hingga kini masih terus berlangsung.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut temuan diperoleh penyidik usai menggeledah kantor BPK Perwakilan Sumatra Selatan. "Ada hasil penggeledahan di kantor perwakilan, tim juga menemukan fakta-fakta dari pemeriksaan yang lain," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip, Rabu 22 Juli 2026.
Meski demikian, Taufik belum memastikan adanya tindak pidana dalam temuan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
"Apakah ada unsur-unsur perbuatan pidananya, itu yang masih didalami. Nanti kami akan memberikan pembaruan apabila memang ada pengembangan penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya juga menyebut dugaan pengondisian hasil audit tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim. "Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim," kata Budi, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Budi, dugaan tersebut diperoleh dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Namun, KPK belum mengungkap daerah lain yang dimaksud karena penyidik masih mendalami keterangan saksi, tersangka, serta barang bukti.
Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami peran pihak swasta Augus Dwianggara alias Angga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK turut memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi bersama tenaga ahlinya, Tuning Rahayu, 16 Juli 2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian hasil audit yang mengubah opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Dimana dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, KPK menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augus Dwianggara, dan Bupati Muara Enim Edison.
Lalu Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. KPK menduga terdapat permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim
Editor : Redaksi