BACASAJA.ID - Bareskrim Polri memanggil artis Sandy Tumiwa untuk dimintai keterangannya terkait laporan yang dilayangkannya terhadap Ustaz Khalid Basalamah tentang kontroversi wayang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, pemeriksaan Sandy Tumiwa sedang dilakukan.
Baca Juga: Mantap! Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kini Jabat Wadirtipideksus Bareskrim
“Terkait dengan laporan dari Sandy Tumiwa, dapat disampaikan bahwa sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan, danada hari Rabu ini Sandy Tumiwa datang ke penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Gatot menjelaskan, permintaan keterangan terhadap Sandy Tumiwa dalam bentuk interview berita acara wawancara sebagai pelapor. Kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
“Penyelidikan oleh Pidum (pidana umum),” ujarnya.
Baca Juga: Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida, Bareskrim Polri Grebek Gudang di Margomulyo Surabaya dan Pasuruan
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, artis Sandy Tumiwa (ST) melaporkan Ustaz Khalid Basalamah (KH) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.
Ahmad menyebutkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
Baca Juga: Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar, Siapa Bandarnya?
“Bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP. (POL/RG4)
Editor : Redaksi