Diberitakan Diduga Alirkan Dana Ke Media Fiktif, Pemprov Kepri Berencana Buat Laporan

bacasaja.id
Gedung Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang

BATAM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan menempuh langkah-langkah hukum terkait munculnya pemberitaan disalah satu media online yang memberitakan Kominfo Kepri mengalirkan dana bernilai miliaran rupiah untuk media fiktif.

Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Hasan ,saat dihubungi potretkepri.com mengakui bahwa dana yang dianggarkan untuk kerjasa sama dengan media sebesar 12 Miliar Rupiah,namun ia mengatakan bahwa Kominfo Kepri hanya bekerja sama dengan media yang telah ter verifikasi di Dewan Pers,bukan dengan media fiktif seperti digembar-gemborkan.

“media fiktif itu tidak ada,beda dengan media yang belum terverifikasi tetapi berbadan hukum,namun belum terdaftar di Dewan Pers. Tetapi Kominfo Kepri hanya bekerja sama dengan media yang telah terverifikasi di Dewan Pers,sehingga kita membantah hal itu dan saya sudah membantah itu telah dimuat dimedia lain” demikian ia sampaikan kepada potretkepri.com melalui sambungan telepon pada Minggu (6/11/2022).

Menyikapi hal tersebut,Hasan mengatakan akan menyampaikan hal ini disalah satu podcast yang ia kunjungi di Kota Batam senin besok (7/11/2022).Bahkan ia mengatakan Pemprov Kepri ada kemungkinan akan mengambil langkah-langkah hukum setelah melapor ke Dewan Pers.

“kemungkinan kita akan laporkan ini ke Dewan Pers.dan kemudian bisa saja melaporkannya lagi kepolisian ” ujar dia.

Ia menerangkan bahwa isue tersebut awalnya dibahas disalah satu grup medsos,namun kemudian muncul dalam pemberitaan salah satu media online tanpa terlebih dulu melakukan klarifikasi atau tanpa melakukan konfirmasi baik terhadap yang menyampaikan informasi awal di medsos tersebut maupun terhadapnya sebagai Kadis Kominfo Kepri.

“harusnya hubungi dong siapa yang menyampaikan informasi itu , kan bisa di telepon karena disitu ada nomor telpon yang bersangkutan.Kemudian dikonfirmasi kepada saya
sebagai Kadis Kominfo barulah beritanya dinaikkan.kan begitu seharusnya tugas wartawan itu “sebut dia.

Dikatakannya,menebak-nebak atau membuat suatu opnini dalam pemberitaan tidaklah bagus,sebab bisa saja hal itu tidak benar atau hanya mengada-ada yang tidak sesuai dengan kenyataan karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru