Main-main Narkoba, Dua Sejoli asal Surabaya Ditangkap Polisi

bacasaja.id
Tersangka penyalahgunaan narkoba TMS (44) wanita asal Puri indan Blok AF Sidoarjo dan SA (48) asal Joyoboyo (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

SURABAYA - Pasangan sejoli di Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah TMS (44) wanita asal Puri indan Blok AF Sidoarjo dan SA (48) asal Joyoboyo Timur. Keduanya tinggal bersama di Apartemen Jalan KH Wahab Siamin Dukuh pakis Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya diparkiran MCD Mayjend Sungkono.

Dari tangan keduanya petugas juga menyita barang bukti berupa, 5 poket plastik berisikan sisa kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan + 2,301 gram, serta 2 HP.

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti oleh petugas.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

“Anggota yang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penggeledehan dan ditemukan barang bukti 5 poket siap edar,” ujar Kompol Suriah dikutip dari RRI, Senin (15/7/2024).

Barang yang ditemukan pada saat penggeledahan itu diakui milik keduanya. Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari A (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

“Mereka mendapatkan sabu dari A pada Rabu 3 juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, didaerah Rangkah Gang III Surabaya sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp 4.000.000,” kata Kasat Resnarkoba. (rri)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru