JAKARTA- Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjelaskan kronologi detik-detik sidak tersebut. Syafrida mengungkapkan, timnya datang membawa surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI.
“Tim tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Lapas Cibinong, kemudian melaporkan kedatangan kepada petugas dan menyerahkan surat tugas. Namun kami ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas lapas,” ujar anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis 24 September 2026.
Petugas menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan Kepala Lapas Cibinong. Tim Ombudsman lalu meminta petugas berkoordinasi agar pemeriksaan dapat segera berlangsung.
Namun, petugas tetap tidak memberikan izin kepada tim Ombudsman dan mereka menunggu sekitar 30 menit di area resepsionis. Saat menunggu, tim melihat pagar kayu sekitar 100 meter dari lokasi mereka dan menanyakan area tersebut kepada petugas lapas.
"Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain. Kami menemukan bangunan yang berada di luar blok sel Lapas,” ujarnya.
Petugas menyebut area tersebut merupakan lokasi rumah dinas Kepala Lapas Cibinong. Di area itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai hunian pribadi atau homestay.
Dalam bangunan tersebut, Ombudsman bertemu dengan salah satu penghuni bangunan mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, petugas kemudian menghalangi tim saat hendak menggali keterangan lebih lanjut.
Saat sidak, Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas mewah seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan fasilitas rumah tangga lainnya. Tim juga menemukan fitnes serta simulator golf yang masih dalam pembangunan.
Temuan tersebut membuat tim Ombudsman menelusuri area hunian dan fasilitas lainnya. Tim juga menemukan akses belakang bangunan yang tidak terkunci dan terhubung hutan bambu.
Ombudsman menyebut akses tersebut dapat menimbulkan kerentanan keamanan di lingkungan lapas. Tim kemudian mendokumentasikan sejumlah temuan sebagai bahan pemeriksaan dan tindak lanjut.
“Penolakan tersebut menjadi kali kedua bagi tim Ombudsman. Dalam proses pemeriksaan, tim juga mengalami aksi dorong-dorongan, bahkan mengalami kaki terjepit saat petugas menutup pagar,” ujar anggota Ombudsman, Fikri Yasin.
"Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi," katanya.
Terkait peristiwa tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya evaluasi juga perlu dilakukan ke seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Impas, tidak hanya terhadap lapas.
Ombudsman menyatakan akan melanjutkan pengawasan dan mendalami seluruh temuan tersebut. Ombudsman juga akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang penegakan hukum. ***
Editor : Redaksi