BACASAJA.ID - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menahan penceramah agama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur (46). Ini setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU) di Youtube.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan penahanan Gus Nur, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. "Tersangka dilakukan penahanan," kata Brigjen Slamet, Minggu (25/10/2020).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka usai penangkapan di daerah Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari. "Iya sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta penangkapan Gus Nur tidak dijadikan polemik. Sebab, langkah hukum tersebut dilakukan melalui bukti yang jelas. "Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas," kata politikus Nasdem ini.
Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.
Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email munjiatc@gmail.com, satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.
Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (ji/nt)
Editor : Redaksi