Catat! Urus SKCK di Surabaya Sekarang Wajib Lampirkan Kepesertaan JKN

bacasaja.id
Ilustrasi JKN atau BPJS kesehatan

SURABAYA - Warga Kota SURABAYA kini harus melampirkan kepersertaan BPJS Kesehatan/JKN menjadi salah satu syarat mutlak dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini akan segera diberlakukan tanggal 1 Agustus 2024.

Seperti disampaikan kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya Hernina Agustin, Senin 29 Juli 2024. Aturan ini, sesuai dengan terbitnya Peraturan Polisi (Perpol) No 6 Tahun 2023 tengang Penerbitan SKCK.

Baca juga: Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Kini dalam melayani kesehatan warga kota, BPJS Surabaya bekerjasama dengan 60 rumah sakit. Rumah sakit ini, yang akan memberikan pelayanan kesehatan di Kota Surabaya. “Karena itu keaktifan JKN atau BPJS kesehatan menjadi penting, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Hernina Agustin.

Baca juga: Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Hernina berharap, warga kota harus mengaktifkan JKN atau BPJS Kesehatan. Termasuk meyelesaikan tunggakan membayar bagi peserta BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Urusan Pelayanan dan Adminstrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Saputro menjelaskan, bagi warga yang mengurus SKCK tetap diberikam pelayanan oleh kepolisian. “Silakan menunjukkan kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan SKCK di kepolisian,” tandas Kusbiantoro Saputro.

Baca juga: Gratis Testfood dan Konsultasi Vendor, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel Gelar Wedding Expo 2-3 Oktober

Sedangkan perwakilan BPJS Wacth Jatim, Arif Supriyono menjelaskan, pihaknya akanb melakukan pengawasan pelayann kesehatan, agar program yang dijalankan bermanfaat bagi masyarakat. (kominfo)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru