RTRW 2024-2044, Komisi C DPRD Minta Ada Pembagian Sub Wilayah Surabaya, Untuk Apa?

Reporter : Redaksi
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono (PDIP Jatim)

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono minta adanya pembagian sub wilayah Surabaya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya 2024-2044.

Menurutnya, pembagian sub wilayah ini untuk meratakan seluruh kegiatan masyarakat agar tidak menumpuk di satu wilayah saja. Apalagi, Surabaya berencana menuju compact city.

Baca juga: BPN Surabaya II Miliki Gedung Baru di Rungkut, Langsung Tancap Gas Pelayanan

“Jadi kalau kita menuju compact city atau complete city yaitu komplet fasilitasnya, komplet pelayanannya, rumah sakit, sekolahnya, fasilitas umumnya, dan lain-lain itu kita rancang semua,” kata Baktiono dikutip dari laman resmi PDIP Jawa Timur, Kamis , (8/8/2024).

Terkait penentuan sub wilayah, pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu mengungkapkan, jika sistemnya bisa menggunakan sistem seperti yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Barrier Pemkot Dipakai Kontraktor, Pertanyakan Komitmen K3 Proyek

“KPU kan menentukan sesuai dengan pengelompokan jumlah penduduk. Kalau Dinkes untuk pelayanan dasar kesehatan kan puskesmas itu memakai jumlah penduduk supaya tidak menumpuk mereka di puskesmas itu saja. Jadi tersebar,” jelasnya.

Untuk itu, dia minta adanya kajian dari pakar agar sub wilayah Surabaya barat, timur, utara, dan selatan bisa segera diterapkan.

Baca juga: Parade SFF 2026 Sedot Ribuan Mata Pengunjung Tunjungan

“Kita minta kajian agar wilayah di sub Surabaya timur barat, utara, selatan harus dipasang. Tapi kecamatannya nanti bisa dikaji lagi, jangan sampai per radius. Sehingga semua aktivitas masyarakat bisa tersebar,” pungkas Baktiono. (pdip)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru