Operasi Yustisi di Jombang, Masih Banyak Warga yang Tidak Taat Prokes

bacasaja.id
Kegiatan Operasi dilaksanakan di Jalan Muhammad Yamin atau Barat Perempatan Desa Mojosongo Kabupaten Jombang, Selasa (19/01/2021).

BACASAJA.ID - Kabupaten Jombang terus melakukan penegakan Prokes bagi masyarakat, salah satunya melalui Operasi Yustisi guna menekan penyebaran penularan Covid19.

Kegiatan Operasi dilaksanakan di Jalan Muhammad Yamin atau Barat Perempatan Desa Mojosongo Kabupaten Jombang, Selasa (19/01/2021), diikuti oleh personil Gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan personil PM, dengan jumlah sebayak 20 personil.

Ada beberapa masyarakat yang masih melanggar Prokes seperti tidak memakai masker, namun Pemerintahan Kabupaten Jombang tetap akan menegakkan Instruksi Presiden nomor 6/2020, Perda provinsi Jawa Timur nomor 2/2020 dan Perbub nomor 57/2020.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran covid- 19 yang ada di wilayah Kabupaten Jombang.

Selain itu mendukung program Pemerintah untuk menggunakan masker sesuai protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran covid- 19 di K/Jombang. Perlu diketahui tingkat masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid- 19 di wilayah Jombang masih cukup tinggi.

“Meski Operasi patuh Masker sudah sering dilaksanakan namun masih banyak masyarakat yang terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan, sedikitnya terdapat 13 orang yang melanggar dalam giat operasi patuh masker tersebut dengan rincian 9 orang mendapatkan sanksi sosial dan 4 orang lainnya mendapat sanksi penyitaan kartu identitas," tutur Wahib yang biasa dipanggil Gus Mik ini. (Ftr/rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru