Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Bank BRI Rp2,1 Triliun, KPK Cegah 13 Orang

Reporter : Redaksi
Bank BRI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI senilai Rp2,1 triliun. Proyek ini berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.

Perkembangan terbaru, KPK mencegah 13 orang ke luar negeri. Ini dilakukan agar penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI berlangsung lancar tanpa kendala.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Bank BRI, KPK: Kerugiannya Rp700 Miliar

"Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (1/7/2025).

Budi mengatakan, pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Namun, Budi belum mengungkapkan identitas 13 orang yang dicegah penyidik.

KPK telah mengamankan dokumen terkait pengadaan mesin EDC usai melakukan penggeledahan di kantor pusat bank BRI. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC oleh BRI.

Baca juga: Geledah Kantor Bank BUMN, KPK Amankan Dokumen Pengadaan Mesin EDC

"KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan. Kemudian ada tabungan juga, ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," ujar Budi.

Budi mengatakan, penggeledahan berlangsung di dua lokasi di Jakarta. "Tim juga melakukan pengeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor BRI Pusat Sudirman dan di Gatot Subroto," ucapnya.

Oknum yang terlibat dalam kasus ini sudah tidak lagi menjabat di bank BRI. "Perkara ini juga diduga melibatkan oknum pejabat yang sudah tidak menjabat," kata Budi.

Baca juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Sementara Direktur Utama BRI, Hery Gunardi menegaskan pihaknya senantiasa menghormati langkah penegak hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, BRI akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku,” papar Hery. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru