BACASAJA.ID - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Polsek Mojowarno dan Koramil 0814/15 Mojowarno, Kabupaten Jombang menggelar Operasi Non Yustisi demi menegakkan disiplin Protokol Kesehatan, Senin (25/1/2021).
Kegiatan operasi itu sendiri berlangsung di depan Mapolsek Mojowarno Polres Jombang. Hasilnya, ada beberapa masyarakat yang masih belum sadar dengan Prokes, sehingga terjaring karena tidak memakai masker
Kegiatan operasi itu sendiri dimulai dari pukul 09.30 WIB. Sasaran pengendara roda dua dan empat, ada 8 pelanggar yang harus menerima sanksi berupa push up di tempat.
Kasitrantib Pol PP Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang mengatakan Operasi akan terus digalakkan di wilayah Kecamatan Mojowarno, sampai kasus Covid19 menurun di Kabupaten Jombang Khususnya diwilayah Kecamatan Mojowarno.
"Saya juga berharap kepada masyarakat mari taati Prokes, agar bisa memutus mata rantai penularan penyebaran Covid19, mungkin saat ini penegak disiplin mentolelir bagi pelanggar, hanya memberi sanksi teguran dan kerja Sosial, tapi suatu saat pasti tindakan tegas akan diberlakukan berupa sanksi denda," ujar Puguh. (ftr/rga)
Editor : Redaksi