SURABAYA, Bacasaja.id - Panitia Khusus (Pansus) Hunian dan Kawasan Permukiman Layak DPRD Kota Surabaya terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak. Pembahasan kali ini difokuskan pada penyempurnaan substansi agar kebijakan tersebut mampu menjawab persoalan kependudukan di perkotaan, bukan sekadar menyentuh aspek fisik bangunan.
Wakil Ketua Pansus Hunian Layak, Aldy Blaviandy, menegaskan bahwa arah kebijakan perda harus disusun secara komprehensif dan selaras dengan regulasi turunannya. “Kami ingin memastikan persepsi antarinstansi sama, sehingga perda ini tidak hanya berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara
Menurut Aldy, konsep hunian layak semestinya tidak berhenti pada kelayakan rumah secara fisik, melainkan juga mencakup aspek kependudukan dan administrasi. Ia menyoroti fenomena penumpukan Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat, yang sering kali menimbulkan persoalan sosial di masyarakat.
“Dalam satu rumah bisa ada banyak KK yang menumpuk. Hal ini perlu diatur dalam perda agar hunian layak benar-benar memenuhi kriteria yang sesuai,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin
Lebih lanjut, Aldy menilai bahwa perda ini juga harus mengatur kalangan menengah atas yang memiliki rumah kos atau rumah sewa. “Masalah satu alamat dengan banyak KK tidak hanya terjadi di masyarakat miskin. Rumah kos atau rumah sewa yang dimiliki masyarakat kelas menengah ke atas juga perlu mendapat perhatian dalam aturan ini,” tegasnya.
Selain itu, Pansus turut menyoroti belum validnya data rumah kos dan rumah sewa di Kota Surabaya. Berdasarkan laporan sementara dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, baru sekitar 10 ribu unit rumah kos yang terdata secara resmi hingga Juli 2025.
Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup
“Masih banyak rumah kos dan rumah sewa yang belum terdata, terutama yang berada di lokasi-lokasi kecil atau tidak resmi,” ungkap Aldy.
Melalui pembahasan yang berkelanjutan, DPRD Surabaya berharap Raperda Hunian Layak dapat menjadi payung hukum yang kuat dan inklusif, mencakup semua kalangan serta mampu menata kembali sistem permukiman di Kota Pahlawan secara berkeadilan. (dims)
Editor : Redaksi