BACASAJA.ID - Berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Suprapto.
GeNose sendiri merupakan alat deteksi Covid-19 melalui embusan nafas. Alat deteksi Covid-19 hasil pengembangan para peneliti UGM, memiliki kemampuan mendeteksi virus corona baru dalam tubuh manusia dalam waktu cepat. Tidak kurang dari 2 menit hasil tes sudah dapat diketahui apakah positif atau negatif Covid-19.
GeNose telah melalui uji profiling dengan menggunakan 600 sampel data valid di Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid-19 Bambanglipuro, Yogyakarta. Dari pengujian itu, diketahui tingkat akurasi GeNose mencapai 97 persen.
Namun, untuk sementara ini GeNose sebagai alat pendeteksi Covid - 19 ini baru tersedia di PT KAI Daop 1 Jakarta dan PT KAI Daop y Yogyakarta.
Sembari menunggu kedatangan alat pendeteksi tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya tetap menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 5 Stasiun pada wilayahnya, adalah Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto dan Sidoarjo.
Suprapto menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tandasnya. (byta/rga)
Editor : Redaksi