Nyambi Jualan Sabu, Kuli Bangunan Dicokok di SPBU Jombang

bacasaja.id
Tersangka Rudi Hermanto dan barang bukti narkoba yang diamankan.

BACASAJA.ID - Sial menimpa Rudi Hermanto (24), warga Desa Sukosari, Kecamatan Jogorotao, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Maksud hati menambah penghasilan dari jualan narkoba, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini malah dicokok polisi.

Informasi yang dihimpun Kamis (28/1/2021), tersangka Rudi Hermanto diringkus di depan SPBU wilayah Sawahan, Desa Sambirejo Kecamatan Jogorotao, Kabupaten Jombang, Senin (25/01/2021) sekitar pukul 19.45.WIB.

Baca juga: Oknum BRI Jombang Ditahan! Diduga Dalang Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, Begini Modusnya

Dari tangan tersangka pada waktu penangkap ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1.30 gram, yang dibagi beberapa bungkus plastik klip.

Baca juga: Mobil Rombongan Keluarga Perangkat Desa Asal Pacet Terbakar di Jombang

Untuk pemeriksaan lebihblanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan tersangka merupakan salah satu dari Target Operasi (TO). Dari hasil penyelidikan, lalu dilakukan pengamatan dan pengintai. Akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Arteri Nasional Jombang, Biker Tewas

"Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia. (Ftr)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru