Komisi D Perdalam Aturan Perlindungan Hewan dalam Raperda Peternakan Surabaya

Reporter : Redaksi
Johari Mustawan

SURABAYA - Komisi D DPRD Kota Surabaya kembali melanjutkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rapat yang digelar Selasa (18/11/2025). Pembahasan difokuskan pada penguatan regulasi terkait perlindungan hewan peliharaan maupun ternak, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Johari Mustawan, dan menghadirkan jajaran instansi terkait, mulai dari Bappedalitbang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Hukum dan Kerjasama, serta perwakilan PD Rumah Potong Hewan (RPH) dan PD Taman Satwa KBS.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Barrier Pemkot Dipakai Kontraktor, Pertanyakan Komitmen K3 Proyek

Dalam paparannya, Johari menegaskan bahwa kebutuhan terhadap regulasi yang lebih tegas semakin mendesak, terutama terkait perlakuan terhadap hewan. Ia menyebut bahwa tindakan menyakiti atau memperlakukan hewan secara tidak manusiawi bukan hanya persoalan etika, tetapi telah masuk ranah hukum.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap hewan dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum ataupun dinas terkait. Regulasi ini kita siapkan untuk memberi kepastian hukum dan batasan yang jelas bagi masyarakat,” tegas Johari.

Baca juga: Proyek Pemkot Surabaya Bikin Warganya Tewas, Kepala DSDABM dan Kontraktor Terancam Diproses Hukum

Dari Bagian Hukum dan Kerjasama, Sidarta menjelaskan bahwa pengaturan dalam Raperda tidak hanya menyoroti sanksi, tetapi lebih pada penegasan apa yang dimaksud sebagai perlakuan yang wajar terhadap hewan. Hal ini penting agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapannya.

“Perlakuan wajar berarti memperlakukan hewan tanpa menyebabkan rasa sakit, stres yang berlebihan, atau kematian. Penjelasan ini sudah dirumuskan dalam Pasal 59 sebagai acuan,” jelasnya.

Baca juga: Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D DPRD Surabaya Rekomendasikan Perizinan Dievaluasi dan Perketat Pengawasan

Sidarta juga menambahkan bahwa pemilik hewan sebenarnya mampu mengenali perubahan perilaku hewan sebagai tanda stres. Namun ia mengingatkan bahwa tidak semua stres muncul akibat kelalaian pemilik, melainkan bisa disebabkan faktor alami seperti pergantian bulu atau kulit. Contoh sederhana ia sampaikan, burung yang berhenti berkicau saat merasa terganggu dengan gerakan tangan di sekitarnya.

Pembahasan Raperda akan berlanjut pada detail teknis pengawasan, penindakan, serta kewajiban pemilik hewan. Komisi D menargetkan regulasi ini dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kesejahteraan hewan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Surabaya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru